Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan sikap atas dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Komjak RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Nurokhman selaku Komisioner Kejaksaan RI menyampaikan, menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ucap Nurokhman dalam keterangan persnya, Ahad (21/12/2025).
Omen sapaan akrab Nurokhman itu menambahkan, Komisi Kejaksaan menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat.
“Sehingga, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” ucapnya.
Komisi Kejaksaan RI menegaskan, lanjut Nurokhman, penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.
Nurokhman juga menjelaskan, sehubungan dengan peristiwa OTT tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan, memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;
“Komjak juga akan mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” tandasnya. (Acym)









