Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK, Komjak RI: Diproses Pidana dan Diberhentikan dari Institusi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan sikap atas dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Komjak RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Nurokhman selaku Komisioner Kejaksaan RI menyampaikan, menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ucap Nurokhman dalam keterangan persnya, Ahad (21/12/2025).

Baca Juga :  Advokat Senior Ini Paparkan Tantangan ‘The Future Lawyer’ di Era Digital

Omen sapaan akrab Nurokhman itu menambahkan, Komisi Kejaksaan menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat.

“Sehingga, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” ucapnya.

Baca Juga :  Usai Insiden di Tangerang, Polisi Tangkap John Kei dan 24 Orang Lainnya

Komisi Kejaksaan RI menegaskan, lanjut Nurokhman, penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.

Nurokhman juga menjelaskan, sehubungan dengan peristiwa OTT tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan, memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;

“Komjak juga akan mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru