Masyarakat Sipil Layangkan Gugatan PMH Presiden dan Mendag Terkait Minyak Goreng

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: kompas.com

Doc: kompas.com

PIJAR-JAKARTA – Organisasi Masyarakat Sipil, Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET” yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022 lalu.

Dalam gugatan ini menyatakan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan gagal dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng dan hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.

Menurut Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca-keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

Baca Juga :  BPOM Beberkan 10 Poin Penting Hasil Pengawasan Sirup Obat

“Sehingga, pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” katanya.

Andi melanjutkan bahwa KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.

Baca Juga :  Problematika Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian

Menurut Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca-keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

“Sehingga, pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” katanya.

Andi melanjutkan bahwa KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB