Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon, yang membawa several 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3/2026).

Majelis dalam putusannya tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutanya.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.Hum., menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan di Semanan Masuki Babak Baru

“Menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dan menghukum terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana lima tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai jumlah narkotika dalam perkara ini sangat besar sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.

Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.

Baca Juga :  Pengemudi Roda Empat Tabrak Dua Mobil Parkir di Jakpus

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati karena menilai terdakwa tetap berada di kapal yang membawa narkotika 2 ton dan mengikuti perintah kapten, tanpa melakukan penolakan.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi viral karena ramainya pemberitaan mengenai tuntutan kepada terdakwa, dan perhatian publik semakin meningkat karena terdakwa disebut baru bekerja sebagai ABK selama beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan.

Sorotan publik semakin meluas hingga kasus ini turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB