Pijarjakarta.info – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon, yang membawa several 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3/2026).
Majelis dalam putusannya tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutanya.
Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.Hum., menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
“Menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dan menghukum terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana lima tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai jumlah narkotika dalam perkara ini sangat besar sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati karena menilai terdakwa tetap berada di kapal yang membawa narkotika 2 ton dan mengikuti perintah kapten, tanpa melakukan penolakan.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi viral karena ramainya pemberitaan mengenai tuntutan kepada terdakwa, dan perhatian publik semakin meningkat karena terdakwa disebut baru bekerja sebagai ABK selama beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan.
Sorotan publik semakin meluas hingga kasus ini turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. (Acym)









