Pengemudi Roda Empat Tabrak Dua Mobil Parkir di Jakpus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Seorang pengemudi menabrak dua mobil yang sedang parkir di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta menerangkan kecelakaan ini berawal saat pengemudi Calya dengan nomor polisi B 2525 PKH yang dikemudikan ISS dari arah timur menuju barat di Jalan Paseban.

Baca Juga :  Beredar Film Animasi Hina Rasulullah, MUI Minta Aparat Tindak Tegas

“Sesampainya di depan sebuah rumah, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2282 SYZ dan Suzuki Ertiga dengan pelat nomor B 2790 TOX yang sedang parkir,” kata Purwanta dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Dikatakan Purwanta, dugaan sementara kecelakaan ini karena pengemudi Calya berinisial ISS kurang hati-hati dan lalai sehingga mengakibatkan tabrakan terhadap dua mobil lainnya.

Baca Juga :  Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

“Ini juga disebabkan karena yang bersangkutan ada kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menimbulkan gangguan konsentrasi,” sambungnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, ketiga mobil termasuk pengemudi yang menabrak mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

“Barang bukti kendaraan diamankan, kecelakaan ini sudah ditangani petugas,” tukasnya.

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru