PIJAR-JAKARTA – Tanda tangan digital hadir seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya aktivitas tatap muka sehingga menimbulkan beberapa persoalan dalam transaksi tidak lagi menjadi kendala karena adanya inovasi dari tanda tangan digital oleh Privy.
Penggunaan tanda tangan digital diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam peraturan tersebut, terdapat syarat sah sebuah tanda tangan digital, yaitu:
1. Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
2. Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan digital tersebut.
3. Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.
4. Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.
5. Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan digital.
6. Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan menyetujui informasi elektronik terkait.
Salah satu penggunaan tanda tangan digital disediakan oleh perusahaan penyedia tanda tangan dan identitas digital Indonesia yaitu Privy. Dalam kesempatan kolaborasi Hukumonline dan Privy pada Selasa (23/8), Vito Tobias Robot selaku Vice President of Legal, Compliance, CorSec & DPO Privy mengungkapkan rasa terima kasihnya dalam acara tersebut.
“Privy sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan Hukumonline untuk bisa berkolaborasi dalam acara dan momen yang sangat penting bagi firma hukum di Indonesia malam ini,” ucapnya dalam acara Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2022 yang didukung Privy Id pada Rabu (23/8) di Jakarta.
Privy merupakan salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Indonesia. Telah berdiri sejak 2016 silam, Privy telah banyak membantu ribuan perusahaan dalam proses tanda tangan digital dan identitas digital.
“Sejak berdiri dari tahun 2016 hingga hari ini, kami telah dipercaya oleh lebih dari 1.700 perusahaan dan 30 juta pengguna individu dalam penggunaan identitas elektronik untuk kebutuhan layanan publik,” katanya.
Privy, sebagai perusahaan penyedia tanda tangan digital dan identitas digital terus merilis layanan digital mulai dari e-materai hingga tanda tangan digital. Mengenai tanda tangan digital, Privy memiliki tanda tangan elektronik yang memiliki keabsahan yang sama di mata hukum dengan tanda tangan basah.
“Seperti yang sudah dituangkan dalam undang-undang, tanda tangan digital Privy memiliki keabsahan yang sama dengan tanda tangan basah di mata hukum. Dengan itu, tanda tangan digital aman dari kemungkinan penyalahgunaan dan dapat dibuktikan keasliannya di dalam pengadilan. Sehingga bisa digunakan dengan aman dan mudah bagi para firma hukum dan bidang legal lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Vito melanjutkan, tanda tangan digital Privy dapat membantu efisiensi dan efektifitas penandatanganan suatu kontrak atau perjanjian yang sering digunakan oleh firma hukum, hingga untuk melestarikan lingkungan dengan pengurangan penggunaan kertas.
“Adanya tanda tangan digital Privy ini menjadi harapan kami untuk dapat membantu efisiensi dan efektivitas pada proses penandatangan, baik itu antara kantor hukum dengan klien maupun sebaliknya. Harapan kami juga, adanya kemudahan ini dapat meminimalisir pemalsuan dokumen dan juga dapat menghemat biaya, waktu, dan penggunaan kertas guna melestarikan lingkungan kita,” lanjutnya.
Pada malam awarding Top 100 Indonesia’s Law Firm Hukumonline, untuk pertama kalinya Privy berkesempatan berpartisipasi dalam tanda tangan digital yang terdapat dalam sertifikat pemenang.
“Kami merasa terhormat menjadi bagian dari awarding night yang diadakan oleh Hukumonline, dan ini juga menjadi kali pertama kami membagikan sertifikat dengan tanda tangan digital Privy. Sertifikat yang di bagikan memiliki perbedaan dengan sertifikat bertanda tangan digital yang tidak tersertifikasi, hal itu dapat dilihat dari QR code yang bisa langsung di scan, lengkap dengan siapa yang bertanda tangan, waktu hingga sertifikat digitalnya,” tuturnya.
Terakhir Vito berharap Privy dapat terus berpartisipasi dan berkolaborasi dengan industri jasa hukum dalam memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat.
“Kami berharap terus dapat berpartisipasi dan berkolaborasi dengan baik dengan industri jasa hukum dalam pemulihan ekonomi nasional, sehingga kita dapat bersama-sama memberikan kontribusi secara maksimal untuk kemajuan bangsa Indonesia.” tutupnya.









