Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.Info – Dunia peradilan kembali tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 60 miliar terkait pengkondisian perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga korporasi. Hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan ini justru terjerat hukum, menambah daftar panjang integritas peradilan yang dipertanyakan.

Pada Sabtu malam (12/4/2025), Arif digiring keluar dari gedung pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan rompi pink khas tahanan. Tatapannya datar, kepala tertunduk, tanpa sepatah kata pun menjawab pertanyaan awak media. “Pak Arif, kata-kata hari ini Pak,” celetuk seorang wartawan, namun Arif tetap bergeming. Cahaya flash kamera dan kerumunan media tak menggoyahkan langkahnya menuju mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.

Selain Arif, tiga tersangka lain turut ditetapkan: Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS), dan Advokat berinisial Ariyanto (AR). Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan. Arif diduga menerima Rp 60 miliar melalui WG, orang kepercayaannya, untuk memanipulasi putusan agar tiga korporasi dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, JPU Hadirkan Saksi Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

Perspektif Lain: Hakim sebagai Benteng Keadilan yang Rapuh
Hakim, yang kerap dijuluki “wakil Tuhan di muka bumi” karena kuasa putusannya, sejatinya adalah harapan terakhir masyarakat untuk menegakkan keadilan. Namun, kasus seperti ini menunjukkan kerapuhan sistem. Arif bukanlah kasus pertama. Maraknya hakim yang terjerat suap menggambarkan betapa godaan materi dapat menggerus integritas mereka yang seharusnya menjadi pilar moral.

Publik pun bertanya, jika hakim yang dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, ke mana lagi masyarakat harus berpaling? Kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi juga cerminan sistemik yang perlu diperbaiki. Pengawasan internal peradilan, independensi hakim, hingga kesejahteraan mereka menjadi sorotan. Apakah tekanan eksternal atau lemahnya integritas pribadi yang membuat benteng keadilan ini runtuh?

Baca Juga :  Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Fasilitas Khusus Perlintasan Delegasi KTT ke-43

Dampak pada Kepercayaan Publik
Kasus Arif dan kawan-kawan memperdalam krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Masyarakat kini semakin skeptis: apakah keadilan masih bisa ditegakkan, atau justru menjadi komoditas yang diperjualbelikan? Penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk ancaman hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, diharapkan menjadi efek jera. Namun, tanpa reformasi menyeluruh, “wakil Tuhan” yang jatuh akan terus bertambah, meninggalkan keadilan sebagai ilusi bagi rakyat kecil.

Penegakan hukum terhadap Arif cs harus menjadi momentum untuk membersihkan dunia peradilan. Jika tidak, frasa “benteng terakhir keadilan” hanya akan menjadi jargon kosong yang kian menjauh dari realitas.

 

Berita Terkait

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU HPI di Jawa Barat
Film Pendek ‘Awas Gak Sama’ Antarkan Kejari Jakpus Raih Juara Favorit Jaga Desa Award 2026
Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 21:14 WIB

Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru