Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.Info – Dunia peradilan kembali tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 60 miliar terkait pengkondisian perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga korporasi. Hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan ini justru terjerat hukum, menambah daftar panjang integritas peradilan yang dipertanyakan.

Pada Sabtu malam (12/4/2025), Arif digiring keluar dari gedung pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan rompi pink khas tahanan. Tatapannya datar, kepala tertunduk, tanpa sepatah kata pun menjawab pertanyaan awak media. “Pak Arif, kata-kata hari ini Pak,” celetuk seorang wartawan, namun Arif tetap bergeming. Cahaya flash kamera dan kerumunan media tak menggoyahkan langkahnya menuju mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.

Selain Arif, tiga tersangka lain turut ditetapkan: Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS), dan Advokat berinisial Ariyanto (AR). Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan. Arif diduga menerima Rp 60 miliar melalui WG, orang kepercayaannya, untuk memanipulasi putusan agar tiga korporasi dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian

Perspektif Lain: Hakim sebagai Benteng Keadilan yang Rapuh
Hakim, yang kerap dijuluki “wakil Tuhan di muka bumi” karena kuasa putusannya, sejatinya adalah harapan terakhir masyarakat untuk menegakkan keadilan. Namun, kasus seperti ini menunjukkan kerapuhan sistem. Arif bukanlah kasus pertama. Maraknya hakim yang terjerat suap menggambarkan betapa godaan materi dapat menggerus integritas mereka yang seharusnya menjadi pilar moral.

Publik pun bertanya, jika hakim yang dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, ke mana lagi masyarakat harus berpaling? Kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi juga cerminan sistemik yang perlu diperbaiki. Pengawasan internal peradilan, independensi hakim, hingga kesejahteraan mereka menjadi sorotan. Apakah tekanan eksternal atau lemahnya integritas pribadi yang membuat benteng keadilan ini runtuh?

Baca Juga :  Jenis-Jenis Saksi dari Memberatkan hingga Meringankan

Dampak pada Kepercayaan Publik
Kasus Arif dan kawan-kawan memperdalam krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Masyarakat kini semakin skeptis: apakah keadilan masih bisa ditegakkan, atau justru menjadi komoditas yang diperjualbelikan? Penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk ancaman hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, diharapkan menjadi efek jera. Namun, tanpa reformasi menyeluruh, “wakil Tuhan” yang jatuh akan terus bertambah, meninggalkan keadilan sebagai ilusi bagi rakyat kecil.

Penegakan hukum terhadap Arif cs harus menjadi momentum untuk membersihkan dunia peradilan. Jika tidak, frasa “benteng terakhir keadilan” hanya akan menjadi jargon kosong yang kian menjauh dari realitas.

 

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Berita Terbaru