KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Meski begitu, KPK sangat menghormati putusan majelis hakim.

“KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (30/8/2021).

Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan.

Ali menegaskan KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

Baca Juga :  Kajari Jakbar Bacakan Langsung Tuntutan Mati 2 WN Malaysia Perkara Narkotika

“Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih,” tambah dia

Menurut Ali, KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.

Yang mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

Baca Juga :  Bima Arya: Kapolresta Bogor Kota Musnahkan Knalpot Brong dan Miras

“KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Samin Tan.

Crazy Rich itu divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar Eni Maulani Saragih.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB