PIJAR-JAKARTA | Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi Gerakan Ibukota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) bernafas lega setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.549/PDT/2022/PT DKI memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta No.374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst. Putusan yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H. Abdul Fattah sebagai Ketua dengan anggota H. Mohammad Lutfi, dan Dr Marsudin Nainggolan sebagai anggota itu intinya menyatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan hukum.
“Yaitu telah lalai tidak menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan hak atas baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk, sehingga menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat dan masyarakat DKI Jakarta, diantaranya timbulnya berbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara,” begitu sebagian kutipan pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diucapkan dalam sidang terbuka, Senin (17/10/2022) lalu.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai memori banding yang diajukan oleh para pembanding tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama. Sedangkan kontra memori banding yang diajukan terbanding pada intinya memohon putusan PN Jakarta Pusat dikuatkan. Begitu juga dengan kontra memori banding yang diajukan oleh turut terbanding.
Permohonan banding itu diajukan Presiden RI (sebelumnya sebagai tergugat I), Menteri Kesehatan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV). Ada berbagai alasan yang digunakan para pemohon banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara lain judex factie dinilai salah menerapkan hukum dalam memahami dan memaknai objek sengketa Tata Usaha Negara.
Ada juga alasan dalam memori banding dimana judex factie dianggap melanggar Pasal 178 ayat (2) Hir/189 ayat (2) Rbg dan Pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman, karena menjatuhkan putusan yang tidak cukup pertimbangan (Niet Voldoende Gemotiveerd). Walau dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula sebagai tergugat I-IV, tapi Majelis menilai berbagai alasan pembanding tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama.
Anggota Tim Advokasi, Jeanny Sirait, menilai permohonan banding yang diajukan pemerintah cs sejak awal menunjukan pemerintah gagal melihat gugatan citizen lawsuit (CLS) ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di Jakarta. “Kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara ini menguatkan fakta bahwa udara bersih sejatinya adalah kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta. Hal tersebut kembali diakui dengan tegas dalam putusan banding kali ini.” Kata Jeanny Sirait dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Jeanny menjelaskan gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah dilayangkan oleh 32 warga negara sejak 4 Juli 2019 lalu. Penggugat terdiri atas berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai aktivis lingkungan. Gugatan itu menyasar 7 tergugat yang terdiri Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Jeanny mengingatkan putusan PN Jakarta Pusat menyatakan 5 dari 7 tergugat telah melawan hukum dan mengukum para tergugat menjalankan 9 poin putusan sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Alih-alih melaksanakan putusan itu pemerintah malah mengajukan banding, sehingga membuat upaya penyelesaian masalah polusi di Jakarta makin parah.
Menurut Jeanny, lebih baik pemerintah tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Ini bukan soal adu kuat dalam proses hukum, tapi kesehatan warga Jakarta yang penting diutamakan. Ketimbang melakukan kasasi, lebih bijaksana bagi pemerintah untuk memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat dan tidak ditunda.
“Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO,” sarannya.
Jeanny mencatat standar baku mutu udara ambien (BMUA) di Indonesia tercatat 55 mikrogram per kubik untuk harian dan 15 mikrogram per kubik untuk tahunan. Angka ini tiga kali lebih rendah dari standar WHO yang berpedoman pada maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan.









