Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info, Sintang – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah GKE ”PETRA” Sintang, Kamis (29/1/2026).

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan dengan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 20 Nopember 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti.

Adapun perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp5 miliar dan Tahun Anggaran 2019 mendapat kembali Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp3 miliar untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang.

Baca Juga :  Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan pelaksanaannya dan Pada Tahun 2019 kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan, karena Pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan Tahun 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar sebesar Rp3 miliar.

Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., membenarkan bahwa tahap II telah dilaksanakan hari ini, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang Taufik Effendi, SH. MH menyatakan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB