Pergub DKI Terbaru Larang Warga Keluar-Masuk Jabodetabek | 4 Halaman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian Kedua
Kegiatan Berpergian Masuk Provinsi DKI Jakarta

Pasal 7
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
(3) c. surat pernyataan sehat bermeterai. Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
(4) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
(5) Penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan
c. untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
(6) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

Baca Juga :  Undangan Klarifikasi untuk Anies | YLBH Pijar: Tak Diatur KUHAP

Pasal 8
(1) Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau
b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(2) Apabila diperlukan terhadap orang yang berada dalam karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala.

Pasal 9
(1) Jenis SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 terdiri dari:
a. SIKM yang bersifat perjalanan berulang; atau
b. SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
(2) SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
(3) SIKM yang bersifat perjalanan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
b. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

  1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau
  2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Baca Juga :  Hujan Sebentar, Jalan Kresek Tergenang

Bagian Keempat
Verifikasi

Pasal 10
(1) Dalam penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam melakukan verifikasi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat mengikutsertakan:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
b. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Satpol PP;
d. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
e. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan
f. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pasal 11
Format surat pernyataan, format surat keterangan, format formulir pennohonan dan tata cara penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Bagian Kelima Sanksi Pidana

Pasal 12
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru