PIJAR | JAKARTA – Selamat Hari Bhayangkara ke-75, 1 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Instagram miliknya, Kamis (1/7/2021).
Kata Jokowi, saat pandemi global menghentak negeri ini, kita beruntung memiliki bhayangkara-bhayangkara yang solid dan teguh menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.
Menurut Jokowi, Kepolisian Republik Indonesia tidak sekadar menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi juga peran yang lebih luas lagi: dari menjaga kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan hingga menyukseskan program vaksinasi nasional.
“Terima kasih Polri,” demikian tutup Jokowi.
Sebagai informasi, setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara terkait dengan sejarah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Istilah Bhayangkara diambil dari bahasa Sanskerta yang merupakan pasukan elite pada masa Majapahit yang bertugas mengawal raja serta keluarga inti kerajaan. Gajah Mada pernah menjadi anggota pasukan Bhayangkara dan beberapa kali menyelamatkan Raja Majapahit dari ancaman.
Selain bertugas sebagai pengawal pribadi raja dan keluarga kerajaan, pasukan Bhayangkara di era Majapahit juga mengemban amanat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak muncul gangguan yang berpotensi mengusik stabilitas kerajaan.
Istilah Bhayangkara kemudian diadopsi oleh Polri. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Bhayangkara dengan:
“Pangkat golongan tamtama dalam kepolisian di bawah bintara yang mencakupi bhayangkara utama satu, bhayangkara utama dua, bhayangkara utama muda, bhayangkara kepala, bhayangkara satu, dan bhayangkara dua.”
Dikutip dari website resmi Polri, institusi kepolisian semula di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Kepada Kementerian Dalam Negeri, jawatan ini hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan untuk masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Akhirnya, pada 1 Juli 1946 diterbitkan Ketetapan Pemerintah Tahun 1946 No. 11/S.D. yang menyatakan bahwa Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Berdasarkan inilah maka setiap 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara.