Denda elektronik tilang telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2022 yang lalu. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda. Pemilik kendaraan bisa memastikan telah ditilang atau tidaknya dengan melakukan pengecekan lewat online.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimal dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas (over dimension overload).
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur bahwa batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol berkisar 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sedangkan untuk tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 hingga 80 kilometer per jam.
Pelanggaran bagi kendaraan yang melewati batas kecepatan akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (5), yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kapasitas akan diberikan sanksi dan dijerat dengan Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Bukti pelanggaran akan dikirimkan secara langsung ke alamat pemilik kendaraan berupa bukti foto atau video berikut dengan informasi penilangan dan besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Untuk memastikan bahwa kendaraan di tilang dan terbukti melanggar, pengendara bisa melakukan cek elektronik tilang secara online. Dilansir dari NTMC Polri, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi etle-pmj.info.
Cara cek denda e-tilang mudah lewat online, seperti berikut:
1. Membuka situs https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Mengisi data yang diperlukan, di antaranya: nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran maka laman akan memuat tulisan ‘No Data Available’
5. Jika terjadi pelanggaran, laman akan memunculkan data yang berisi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
Cek denda elektronik tilang bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengetahui informasi seputar besaran denda dan waktu pengambilan SIM atau STNK yang disita satuan lalu lintas.









