PIJAR-JAKARTA – Obstruction of justice merupakan istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak hanya dituduh melakukan pembunuhan berencana, namun juga diduga telah melakukan obstruction of justice.
Di dalam ilmu hukum, obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan. Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Sehingga, obstruction of justice dikategorikan sebagai jenis perbuatan pidana penghinaan pada pengadilan.
Dalam kasus Ferdy Sambo dkk, Jaksa Penuntut Umum menjabarkan poin-poin yang diduga menghambat penegakan hukum dengan cara menghalangi-halangi proses peradilan dalam kasus Brigadir J.
“Mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa ketika telah terjadi penembakan terhadap Brigadir J dan mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J yang bertempat di rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo, Ferdy Sambo diketahui memiliki niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.
Salah satu upaya mengaburkan tindak pidana yang terjadi tersebut adalah dengan menghubungi saksi Hendra Kurniawan. Kemudian, saksi Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richardo Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’Ruf yang telah berada di lokasi yang intinya menjelaskan dan membenarkan cerita yang telah diskenariokan oleh terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya mengenai penembakan Brigadir J.
Kemudian, saksi Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan DVR CCTV dan diminta untuk mengambil DVR CCTV dan mengganti dengan DVR yang baru milik pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga, namun security tidak memperbolehkan sehingga harus meminta izin kepada ketua RT komplek.
“Saksi Irfan melarang security menghubungi ketua RT dengan ponsel dan menghalangi security tidak boleh masuk ke pos security,” lanjut Jaksa.
Saksi Irfan Widyanto juga mendapat arahan untuk mengambil DVR CCTV dirumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit. Dari perbuatan ini, tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos security tanpa seizin dan sepengetahuan ketua RT mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yaitu CCTV komplek.
“Kemudian, saksi lainnya yaitu Chuck Putranto yang menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” jelas Jaksa.
Setelah pemusnahan rekaman CCTV yang bisa menjadi penguat bukti, saksi lainnya yaitu Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop yang berisi file rekaman CCTV dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau.
“Saksi Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian yang sudah tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” lanjut Jaksa.
Sehingga dari mulai mengatur skenario, mengganti DVR CCTV tanpa izin ketua RT, hingga merusak laptop yang berisi file rekaman, Ferdy Sambo CS diduga menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.









