Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Kurang lebih 2 tahun yang lalu, saat dunia dilanda wabah Covid-19, hampir seluruh sektor bisnis lumpuh tak bergerak. Bahkan, beberapa perusahaan harus melakukan PHK terhadap karyawannya. Namun di tahun ini, selaras dengan tema hari kemerdekaan kita yaitu ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’, perekonomian di Indonesia mulai tumbuh kembali dan siap menyambut masa depan yang lebih cerah.

Dengan beragam bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan start-up yang mulai berkembang, tentu mereka membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalani aktivitas usahanya. Karena disamping sukses dalam berbisnis, ada soal hukum yang juga harus diperhatikan. Seperti mengantisipasi terjadinya wanprestasi di masa depan, adanya perselisihan terhadap kasus utang-piutang, dan permasalahan bisnis lainnya. Oleh karena itu, seorang pebisnis juga harus memiliki partner yang baik dalam melakukan konsultasi hukum.

Di tengah gempuran era digitalisasi saat ini misalnya, transaksi bisnis dapat dilakukan tidak harus secara tatap muka. Maka profesi konsultan hukum atau advokat bisa menjadi profesi yang menjanjikan apabila mereka dapat melihat peluang terhadap dinamika model bisnis yang terus berkembang pesat. Seperti, bagaimana akibat dan solusi hukumnya, serta penyelesaian sengketa jika suatu saat terjadi perselisihan antar pihak.

Baca Juga :  Investor - Wisatawan Asing, Jangan Khawatir dengan KUHP Nasional

Semakin berkembangnya ragam model bisnis, maka potensi terjadinya masalah hukum atau sengketa bisnis juga akan terus meningkat. Sehingga dapat diprediksi jumlah gugatan yang diajukan di pengadilan akan terus bertambah. Untuk menghindari proses panjang penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka pemerintah akhirnya mengeluarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Contoh kasusnya adalah salah seorang mahasiswi menggugat ke pengadilan dengan cara gugatan sederhana atau small claim court, karena merasa dikecewakan atas pelayanan salah satu salon kecantikan yang keliru memberikan warna pada rambutnya. Akhirnya, dia memenangkan gugatan tersebut hingga uangnya dikembalikan.

Dari peristiwa tersebut, gugatan sederhana terbukti menjadi salah satu jalan dalam menyelesaikan sengketa dengan nilai gugatan materil maksimal Rp 500 juta secara lebih sederhana, cepat, dan tidak memakan biaya yang mahal. Kemudian, pihak yang dirugikan pun memperoleh kompensasi atau ganti rugi.

Baca Juga :  Anggota TNI Ditangkap Usai Jual Amunisi ke Separatis Papua

Sebagai advokat dan calon advokat yang akan memenangkan perkara kliennya, Anda harus menguasai bagaimana prosedur pengajuan gugatan hingga alur persidangan dalam gugatan sederhana ini. Tak perlu risau, karena materi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dapat Anda pelajari melalui kelas Pendidikan Hukum Berkelanjutan DPN PERADI & Hukumonline yaitu “Praktik Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

Pendidikan Hukum Berkelanjutan DPN PERADI yang bekerjasama dengan Hukumonline merupakan pendidikan lanjutan yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesi para advokat baik dari segi teori dan praktik.

Materi ini disampaikan oleh V. Harlen Sinaga, S.H., M.H. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Wasekjen DPN PERADI) yang dapat Anda akses dengan klik tautan di sini.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB