Anggota TNI Ditangkap Usai Jual Amunisi ke Separatis Papua

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Diduga menjual amunisi kepada anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) di kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, seorang anggota TNI, Praga AKG ditangkap.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memaparkan peristiwa itu bermula saat aparat gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota KST berinisial FS yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Distrik Sugapa.

“Bahwa benar pada hari Selasa (7/6/2022) pukul 07.00 WIT, bertempat di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, telah dilaksanakan penangkapan terhadap FS, pelaku pembacokan terhadap Ustadz Asep di Distrik Sugapa oleh aparat gabungan TNI-Polri,” kata Herman sepeti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Kemudian FS diproses hukum atas tindakannya oleh Polsek Intan Jaya. Namun dari pengembangan pemeriksaan FS, diperoleh keterangan bahwa dirinya telah membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI melalui JS sebagai perantara.

Setelah mendapat keterangan dari FS, kemudian dilaksanakan penjemputan terhadap JS.

“Secara kebetulan (JS) sedang bersama Aparat TNI Praka AKG yang merupakan Anggota Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya, di Rumah JS,” tutur Herman.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan dalam Revisi UMP

Saat dimintai keterangan, JS mengakui telah menerima titipan amunisi Cal. 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka AKG. Amunisi itu selanjutnya dijual kepada FS sebanyak 2 kali berjumlah 10 butir.

Dari pemeriksaan, Praka AKG mengakui telah menjual amunisi sebanyak 10 butir dengan cara menitip kepada JS untuk dijualkan ke FS.

“Bahwa Praka AKG akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” tutup Herman. [ary]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB