Begini 3 Langkah Efisien Memahami Putusan Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Dokumen putusan pengadilan sering terlihat menakutkan dengan puluhan hingga ratusan halaman. Format penulisan putusan memang sering melelahkan mata dan pikiran sejak halaman pertama dan seterusnya. Namun, sebenarnya ada beberapa cara agar lebih efisien membaca putusan pengadilan.

Laporan riset berjudul “Penelitian Format Putusan Pengadilan Indonesia: Studi Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung” mengakui ada masalah serius dalam penulisan putusan pengadilan. Riset ini dikerjakan bersama oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI), dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Riset dilakukan dengan mengambil sampel 400 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dari semua kamar peradilan. Kesimpulan yang ditulis laporan ini antara lain, “…hingga saat ini ditemukan sejumlah permasalahan antara lain dari segi substansi masih ditemukan putusan yang gugatan dan jawabannya tidak ringkas, serta penggabungan pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan, khususnya dalam perkara TUN. Demikian pula dari segi teknis masih banyak ditemukan pengulangan kalimat, format tidak rapih, kesalahan penulisan kata, kesalahan pada spasi, pengulangan amar putusan, dan hal lain yang bersifat teknis penulisan. Hal-hal tersebut terbukti berimplikasi pada tebalnya jumlah halaman putusan…”

Baca Juga :  Dieng Kekeringan

Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar Hukum Acara Perdata sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, mengakui kenyataan itu. “Putusan itu formatnya sudah baku. Nah, ruhnya putusan itu ada di bagian pertimbangan hakim yang disebut ratio decidendi. Berdasarkan itu hakim menjatuhkan amar putusan,” kata Basuki Rekso Wibowo yang pernah menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbang Mahkamah Agung) tahun 2009-2018.

Berikut ini tips efisien membaca putusan pengadilan berdasarkan penjelasan Basuki.

1. Baca amar putusan

Hal ini adalah yang pertama harus diketahui sebagai inti dari putusan pengadilan. Biasanya bagian ini ringkas karena berisi kesimpulan akhir apakah perkara diputus dengan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Amar putusan adalah hasil dari penalaran hukum oleh hakim yang bisa ditemukan dalam bagian pertimbangan hukum. Lanjutkan pembacaan pada pertimbangan hukum, namun jangan terjebak pada seluruh teks pertimbangan untuk menghemat waktu.

2. Periksa pendapat hakim

Putusan pengadilan biasanya menggunakan kata ‘menimbang’ yang berisi segala pertimbangan hakim terhadap segala keterangan, alat bukti, dan argumentasi para pihak. Semua itu dituliskan dalam putusan setelah kata ‘menimbang’. Beberapa pengadilan bahkan menulis ulang isi dokumen gugatan atau tuntutan serta tanggapan para pihak.

Baca Juga :  Status Hukum Advokat Bila Mengundurkan Diri dari Organisasi

Alih-alih terjebak dengan petunjuk berupa kata ‘menimbang’, segera temukan bagian yang benar-benar pendapat hakim. Bagian pendapat hakim biasanya ditandai dengan kalimat aktif yang menunjuk langsung Majelis Hakim sebagai pihak yang sedang berpendapat. Misalnya dengan didahului kalimat, “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat…” atau “Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa…” atau “Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat…”.

3. Periksa argumentasi para pihak

“Perlu untuk tetap membaca seluruh isi putusan untuk memahami secara komprehensif,” kata Basuki. Hal itu sangat benar. Namun, membaca putusan secara berurutan dari bagian awal berpotensi menenggelamkan pembaca pada limpahan informasi yang membingungkan. Oleh karena itu, pemeriksaan atas argumentasi para pihak lebih baik dilakukan terakhir. Pembacaan putusan justru dilakukan secara terbalik dari bagian terbawah yang menjadi inti putusan yaitu amar putusan.

Cara ini bisa lebih efisien karena sudah mengetahui apa amar putusannya dan pendapat-pendapat hakim untuk sampai ke sana. Pembaca akan lebih mudah melacak penalaran hukum dalam putusan untuk melihat apakah semua argumentasi para pihak telah dipertimbangkan. Nah, selamat mencoba!

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru