Alasan Serikat Buruh ‘Gugat’ Pengesahan UU Pembentukan Peraturan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Detik.com

Doc: Detik.com

PIJAR-JAKARTA – Setelah DPR mengesahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam rapat paripurna pada Selasa (24/5/2022) lalu, Presiden Joko Widodo kemudian mengundangkan beleid itu melalui UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) pada Kamis (16/6/2022) kemarin.

Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memang sejak awal mendapat sorotan dari berbagai organisasi masyarakat sipil termasuk kalangan serikat buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, yakin RUU itu hanya akal-akalan politik DPR untuk melegitimasi metode omnibus law yang digunakan dalam menyusun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serikat buruh bersama elemen organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti serikat petani dalam waktu dekat segera mengajukan gugatan uji formil dan materil terhadap UU No.13 tahun 2022 ke MK. “Akan ada 2 gugatan, yang pertama diajukan Partai buruh dan gugatan kedua diajukan serikat buruh, serikat petani, dan organisasi masyarakat lainnya. Gugatan yang diajukan formil dan materil,” kata Iqbal dalam diskusi secara daring, Selasa (21/6/2022).

Iqbal menjelaskan sedikitnya 4 alasan serikat buruh menolak UU No.13 Tahun 2022. Pertama, RUU ini akal-akalan politik yang hanya untuk membenarkan metode omnibus law yang digunakan dalam membentuk UU No.11 Tahun 2020. Kedua, proses penyusunan dan pembahasan RUU minim partisipasi publik. Yang dilibatkan hanya beberapa ahli hukum tata negara dan prosesnya kejar tayang dalam waktu sekitar 10 hari.

Baca Juga :  Anies Turut Merayakan Usia Emas Wayang Orang Bharata

Ketiga, salah satu sebab pembahasan RUU ini dilakukan secara cepat karena dibahas oleh pihak yang sama ketika membahas RUU Cipta Kerja. Oleh karenanya, mereka berkepentingan agar RUU ini cepat diterbitkan. Keempat, UU No.13 Tahun 2022 menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberi jangka waktu selama 7 hari dapat dilakukan perbaikan UU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di DPR. Padahal sebelumnya perbaikan itu tidak boleh dilakukan setelah RUU disahkan pada sidang paripurna DPR.

Menurut Iqbal, perbaikan terhadap RUU yang sudah disahkan itu sebagai upaya untuk menyiasati agar tidak terulang peristiwa yang sama ketika membahas RUU Cipta Kerja dimana jumlah halaman berubah-ubah setelah disahkan dalam sidang paripurna. “Oligarki dan pemerintah telah bersekongkol membuat UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebagai upaya menjegal UU No.13 Tahun 2022, Iqbal melanjutkan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya tak hanya mengajukan permohonan gugatan uji materi dan formil ke MK. Mereka juga bakal melakukan kampanye secara nasional dan internasional.

Ia mencatat UU No.11 Tahun 2020 melanggar 3 konvensi ILO yakni terkait kebebasan berserikat, upah minimum, dan hak berunding. Sebagai badan PBB yang mengurusi soal perburuhan, Iqbal mendesak ILO menyidangkan UU No.11 Tahun 2020 dan UU No.13 Tahun 2022.

Serikat buruh internasional yang tergabung dalam ITUC dimana KSPI salah satu anggotanya, menurut Iqbal akan melakukan kampanye internasional. ITUC melalui anggotanya yang tersebar di berbagai negara akan melayangkan surat protes kepada kedutaan besar Indonesia yang ada di setiap negara. Terakhir, serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan terus menggelar demonstrasi menolak UU No.11 Tahun 2020 dan UU No.13 Tahun 2022.

Baca Juga :  Begini Standar Berpakaian Lawyer di Firma Hukum

Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan lembaganya menyesalkan dan mengkritik keras langkah pemerintah dan DPR yang mengesahkan revisi UU P3.

Pengesahan itu menambah preseden penyusunan UU tidak transparan, minim partisipasi publik, dan terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Preseden itu dimulai dari proses revisi UU KPK, UU MK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU IKN.

“UU P3 ini penting karena sebagai aturan main dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022) lalu.

Melihat preseden buruk itu, Arif berpendapat praktik penyusunan UU yang tertutup, ugal-ugalan atau tergesa-gesa dan melanggar prinsip partisipasi yang bermakna seolah mendapat pembenaran. Regulasi yang dihasilkan dari proses tersebut akan berbahaya bagi demokrasi dan prinsip negara hukum karena aturan tersebut berkarakter represif konservatif.

“Pengesahan Revisi UU P3 oleh DPR kembali menunjukkan bahwa watak pemerintahan yang berkuasa hari ini adalah rezim represif otoriter yang dalam hal membuat kebijakan maupun peraturan tidak lagi berpijak pada prinsip konstitusi dan aturan main negara demokrasi,” ujar Arif.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru