Begini 3 Langkah Efisien Memahami Putusan Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Dokumen putusan pengadilan sering terlihat menakutkan dengan puluhan hingga ratusan halaman. Format penulisan putusan memang sering melelahkan mata dan pikiran sejak halaman pertama dan seterusnya. Namun, sebenarnya ada beberapa cara agar lebih efisien membaca putusan pengadilan.

Laporan riset berjudul “Penelitian Format Putusan Pengadilan Indonesia: Studi Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung” mengakui ada masalah serius dalam penulisan putusan pengadilan. Riset ini dikerjakan bersama oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI), dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Riset dilakukan dengan mengambil sampel 400 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dari semua kamar peradilan. Kesimpulan yang ditulis laporan ini antara lain, “…hingga saat ini ditemukan sejumlah permasalahan antara lain dari segi substansi masih ditemukan putusan yang gugatan dan jawabannya tidak ringkas, serta penggabungan pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan, khususnya dalam perkara TUN. Demikian pula dari segi teknis masih banyak ditemukan pengulangan kalimat, format tidak rapih, kesalahan penulisan kata, kesalahan pada spasi, pengulangan amar putusan, dan hal lain yang bersifat teknis penulisan. Hal-hal tersebut terbukti berimplikasi pada tebalnya jumlah halaman putusan…”

Baca Juga :  Bagir Manan Ajak Pers Kampus Bangkit

Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar Hukum Acara Perdata sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, mengakui kenyataan itu. “Putusan itu formatnya sudah baku. Nah, ruhnya putusan itu ada di bagian pertimbangan hakim yang disebut ratio decidendi. Berdasarkan itu hakim menjatuhkan amar putusan,” kata Basuki Rekso Wibowo yang pernah menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbang Mahkamah Agung) tahun 2009-2018.

Berikut ini tips efisien membaca putusan pengadilan berdasarkan penjelasan Basuki.

1. Baca amar putusan

Hal ini adalah yang pertama harus diketahui sebagai inti dari putusan pengadilan. Biasanya bagian ini ringkas karena berisi kesimpulan akhir apakah perkara diputus dengan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Amar putusan adalah hasil dari penalaran hukum oleh hakim yang bisa ditemukan dalam bagian pertimbangan hukum. Lanjutkan pembacaan pada pertimbangan hukum, namun jangan terjebak pada seluruh teks pertimbangan untuk menghemat waktu.

2. Periksa pendapat hakim

Putusan pengadilan biasanya menggunakan kata ‘menimbang’ yang berisi segala pertimbangan hakim terhadap segala keterangan, alat bukti, dan argumentasi para pihak. Semua itu dituliskan dalam putusan setelah kata ‘menimbang’. Beberapa pengadilan bahkan menulis ulang isi dokumen gugatan atau tuntutan serta tanggapan para pihak.

Baca Juga :  Presiden Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-32 di Kamboja

Alih-alih terjebak dengan petunjuk berupa kata ‘menimbang’, segera temukan bagian yang benar-benar pendapat hakim. Bagian pendapat hakim biasanya ditandai dengan kalimat aktif yang menunjuk langsung Majelis Hakim sebagai pihak yang sedang berpendapat. Misalnya dengan didahului kalimat, “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat…” atau “Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa…” atau “Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat…”.

3. Periksa argumentasi para pihak

“Perlu untuk tetap membaca seluruh isi putusan untuk memahami secara komprehensif,” kata Basuki. Hal itu sangat benar. Namun, membaca putusan secara berurutan dari bagian awal berpotensi menenggelamkan pembaca pada limpahan informasi yang membingungkan. Oleh karena itu, pemeriksaan atas argumentasi para pihak lebih baik dilakukan terakhir. Pembacaan putusan justru dilakukan secara terbalik dari bagian terbawah yang menjadi inti putusan yaitu amar putusan.

Cara ini bisa lebih efisien karena sudah mengetahui apa amar putusannya dan pendapat-pendapat hakim untuk sampai ke sana. Pembaca akan lebih mudah melacak penalaran hukum dalam putusan untuk melihat apakah semua argumentasi para pihak telah dipertimbangkan. Nah, selamat mencoba!

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru