Keikutsertaan seorang advokat dalam organisasi advokat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal 30 ayat (2) UU Advokat ini menyebutkan setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib untuk menjadi anggota organisasi advokat.
Belum lama ini, Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri dari organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan dengan alasan personal. Hotman mengaku sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang belakangan diketahui bernama Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
“Memang Hotman mengirim surat pengunduran diri kepada Peradi. Pengunduran dirinya ini sekarang sedang dibahas oleh Peradi. Terus terang saja, pengunduran dirinya itu tidak ada masalah bagi kami secara institusi, secara pribadi,” ujar Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Senin (18/4/2022).
Namun begitu, kata Otto, yang menjadi masalah serius bagi Peradi hingga harus membicarakan ulang karena adanya ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang mengharuskan advokat bergabung dalam wadah organisasi advokat. Termasuk berlaku bagi seluruh advokat-advokat yang sudah diangkat sebelum berlakunya UU Advokat.
Bagi Otto, mundurnya Hotman dari Peradi perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut karena selama berjalannya proses dan belum ada keputusan, nama Hotman Paris masih tercatat sebagai anggota Peradi. “Kalau kami menyatakan langsung menerima (pengunduran diri Hotman, red), berarti kami melanggar undang-undangnya. Karena ini adalah kewajiban dia (Hotman) menjadi anggota dari organisasi advokat,” kata dia.
Menurutnya, sebetulnya tidak menjadi masalah bagi Peradi jika Hotman menghendaki untuk mengundurkan diri dan menjadi haknya secara pribadi. Tetapi dalam hal ini, Peradi masih harus mempertimbangkan lebih lanjut, jangan sampai justru Peradi melanggar UU Advokat. Sebab, dalam UU Advokat sendiri sebetulnya tidak mengenal pengunduran diri advokat dari organisasi advokat, melainkan yang ada hanya pengunduran diri sebagai advokat.
“Pengunduran diri dari organisasi advokat masih menjadi isu yang harus kembali dilihat dengan seksama. Karena menjadi anggota dari organisasi advokat bagi seorang advokat hal yang penting. Utamanya dalam melindungi klien, para pencari keadilan,” lanjutnya.
“Bayangkan kalau ada advokat yang mengatakan, ‘saya tidak masuk Peradi, saya tidak masuk menjadi organisasi advokat apapun’? Berarti itu sama dengan hidup di hutan belantara, tidak ada orang yang mengawasi dia. Mau terjun bebas, menipu klien, tidak ada yang mengatur dia. Coba bayangkan bahayanya kalau itu sampai terjadi?”
Dalam kesempatan ini, Otto juga mengaku tidak pernah menyatakan advokat-advokat yang memamerkan harta dan kemewahan itu melanggar kode etik ataupun meminta Dewan Kehormatan memeriksa dan menindak advokat tersebut.
“Apa yang diucapkan Hotman Paris itu saya nyatakan tidak benar. Secara pribadi ataupun sebagai Ketua Umum Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut. Kedua, saya juga tidak pernah menyatakan bahwa meminta Dewan Kehormatan untuk menindak orang tersebut,” lanjut Otto.
Bagi Otto, melakukan tindakan seperti memamerkan harta dan kemewahan dapat dikategorikan melanggar kode etik atau tidak bukan menjadi ranah dirinya selaku Ketua Umum Peradi, melainkan ranah Dewan Kehormatan yang mengemban tugas untuk memeriksa dan mengadili dugaan-dugaan pelanggaran kode etik.
Meski demikian, dia mengaku dalam setiap pembekalan-pembekalan advokat dimanapun sejak dulu selalu memberi edukasi kepada calon-calon advokat atau advokat baru tentang bagaimana cara menjadi advokat yang baik menurut pandangan Peradi. Jika sejak awal hendak menjalani profesi advokat hanya dengan dasar keinginan supaya kaya raya dan memiliki mobil mewah, maka akan muncul potensi bagi advokat untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
“Saya selalu mengatakan uang, harta, Ferrari, Lexus, Lamborghini, itu memang sangat perlu, karena salah satu syarat kebahagiaan itu adalah uang. Salah satu syarat, tapi bukan utama. Jangan sampai calon-calon advokat dan advokat baru ini memiliki anggapan, paradigma, kalau menjadi advokat ingin menjadi kaya raya. Seorang advokat tetap mengedepankan tujuan menegakkan hukum dan keadilan.”
Menanggapi isu pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi, Pendiri dan Managing Partner Hendarsam Marantoko and Partners (HMP), Hendarsam Marantoko dalam akun instagram pribadinya @hendarsam_marantoko, Minggu (17/4/2022), turut memberikan pandangannya. Menurut Hendarsam, ketika seorang advokat mengajukan pengunduran diri, maka tidak kemudian serta-merta (otomatis, red) keanggotaannya dicabut sebelum ada keputusan resmi dari organisasi.
“Setiap keputusan pengunduran dirinya harus melalui keputusan organisasi advokat. Hal ini juga sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Peradi yang kurang lebih menyatakan setiap adanya pengajuan pengunduran diri itu harus melalui proses dari keputusan organisai advokat,” ujarnya.
Dengan begitu, menurutnya sepanjang belum ada keputusan dari Peradi, maka advokat yang mengundurkan diri masih menjadi anggota organisasi advokat tersebut. “Karena itu, Hotman Paris bisa disimpulkan sekarang ini walau sudah mengundurkan diri, masih tetap sebagai anggota organisasi advokat Peradi.”
Untuk diketahui, pada Jum’at (15/4/2022) kemarin, Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial mengkonfirmasi pengunduran dirinya dari Peradi sebagaimana dikutip berbagai media. Pada Senin (18/4/2022), Hotman turut mengunggah video bersama Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied. Dalam video tersebut nampak Hotman mengenakan jaket DPN Indonesia yang bertuliskan “Pembina” dengan dibantu oleh Faizal.