Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Badan Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi    (Bappebti)  Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat  pengawasan  perdagangan  aset  kripto  serta  terus  mengedukasi  dan meningkatkan   literasi   masyarakat.   Hal   ini   dilakukan   guna memberikan   kepastian   hukum   agar masyarakat yang akan bertransaksi  mendapatkan  informasi  yang  jelas  dan  legal  terkait  aset  kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti  terus  mengggencarkan  edukasi  tata  cara  bertransaksi  aset  kripto  yang  benar  dan  aman, mekanisme   transaksi,   peraturan-peraturan   terkait,   hingga   risiko   berinvestasi   dan   tata   cara penyelesaian   masalah.   Terlebih   saat   ini,   banyak   beredar   situs   web   maupun   aplikasi   yang menawarkan  investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, kata Plt.Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendag, Rabu (27/7).

Didid  mengungkapkan,  Bappebti  terus  melakukan  pengawasan  kepada  CPFAK  secara off  site danon site.  Pengawasanoffsitedilakukan  terhadap  laporan rutin  dan  berkalayang  disampaikan  CPFAK melaluisurat  elektronik  (e-mail) atau  sistem  pelaporan  elektronik  yang  terhubung  ke  Bappebti. Sementara  itu,  pengawasan on-site dilakukan  secara  langsung,  baik  rutin  maupun  sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Dia menambahkan bahwa setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti.  Setiap  jenis  aset  kripto  yang  tidak  sesuai  dengan  peraturan    Bappebti,  tidak  dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset  kripto  baru  yang  akan  diperdagangkan  harus  didaftarkan ke Bappebti.  Pendaftaran  dapat dilakukanmelalui  CPFAK  yang  sudah  terdaftar.  Selanjutnya,penilaian akan  dilakukan berdasarkan peraturan  yang  telah  ditetapkan.  Penetapan  aset  kripto sendiri dilakukan  melalui  metode  penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Raih Penghargaan Kategori Strategi Pencapaian Penyaluran KUR 2022

Bappebti   telah   mengeluarkan   Peraturan   Bappebti   Nomor   8   Tahun   2021.   Dalam   regulasi   itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.  Aset kripto yang dapat  diperdagangkan  di  dalam  negeri  mengacu  pada  Peraturan  Bappebti  Nomor  7  Tahun  2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset  kripto  yang  dapat  diperdagangkan  di  pasar  fisik  aset kripto.  Dengan  demikian, CPFAK  hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala  Biro  Pembinaan  dan  Pengembangan  PBK  Tirta  Karma  Senjaya  menambahkan,  perdagangan fisik  aset  kripto  merupakan  salah  satu  komoditi  yang  sangat  diminati  masyarakat  akhir-akhir  ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat.

Hal  itu  terlihat  dari  nilai  transaksi  pada  2021  sebesar  Rp  859,4  triliun  atau  naik  1.224  persen dibandingkan  pada  2020  yang  tercatat  sebesar  Rp  64,9  triliun.  Selain  itu,  peningkatan  terlihat  dari transaksi  Januari—Juni  2022  yang  telah  mencapai  Rp 212  triliun.  Hingga  Juni  2022,  pelanggan  aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat    diminta    agar    terlebih    dahulu    paham    dengan    benar    produk    dan    mekanisme  perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama,  Tirta  menyarankan,  masyarakat  harus  menjadi  pelanggan  pada  perusahaan  yang  memiliki tanda  daftar  dari    Bappebti.  Kedua,  memastikan  dana  yang  digunakan  adalah  dana  lebih  yang dihasilkan    secara    legal    dan    bukan    dana    yang    digunakan    kebutuhan    sehari-hari.    Ketiga, menginvestasikan  dana  untuk  jenis  produk  yang  telah  ditetapkan  Bappebti.  Keempat,  mempelajari risiko  yang  mungkin  timbul  dan  perkembangan  harga  komoditi  yang  terjadi  karena  harga  yang fluktuatif. Kelima, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

Baca Juga :  AWDI Gelar Munaslub di Bogor

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.

Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menguraikan masa depan aset kripto di Indonesia sangat potensial meningkat dan berdampak pada perekonomian nasional. Hal ini terlihat tidak hanya dari meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi dari waktu ke waktu, namun juga dari semakin bertambahnya platform untuk investasi aset kripto.

“Aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp859,4 triliun,” jelas Wamendag, seperti dikutip dari laman Kemendag, Sabtu (2/7). 

Oleh karena pesatnya perkembangan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyiapkan infrastruktur yang esensial, seperti bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto Indonesia, khususnya yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen.

Di samping itu, Wamendag juga selalu tegas mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas, dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB