Aturan Isi Ulang e-Money Dimodifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis untuk pengisian hingga Rp 200 ribu di kanal pembayaran milik penerbit kartu. Di sisi lain, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 jika melakukan isi ulang melalui kanal lainnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang terbit pada 20 September. “Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Kamis (21/9/2017).

Secara rinci, BI menetapkan dua skema biaya isi ulang e-money. Pertama, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (Top Up On Us). Biaya gratis untuk isi ulang sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pengisian ulang di atas nominal tersebut dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim

Kedua, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (Top Up Off Us), dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. Menurut Agusman, pengenaan biaya tersebut bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. “Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” kata dia.

Ia pun menjelaskan, kebijakan BI yang menetapkan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price) adalah untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Baca Juga :  Ridwan Kamil: Rumah Tidak Layak Huni Silakan Daftarkan ke Disperkim Jabar

BI berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat sebab rata-rata nilai isi ulang dari 96% pengguna e-money di Indonesia tidak lebih dari Rp 200 ribu. Ini artinya, pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis di kanal-kanal pembayaran milik penerbit kartu.

Adapun kebijakan ini tidak langsung berlaku efektif. Skema biaya tersebut mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG Gerbang Pembayaran Tunai diterbitkan. “Kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik,” kata Agusman. Ke depan, kebijakan skema biaya ini masih bisa sewaktu-waktu dievaluasi BI.

Berita Terkait

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik
Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia
Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional
Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha
Koordinasi Kebijakan Dorong Rupiah Menguat, Bank Mandiri Soroti Rebound IHSG
Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:49 WIB

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:47 WIB

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru