Aturan Isi Ulang e-Money Dimodifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis untuk pengisian hingga Rp 200 ribu di kanal pembayaran milik penerbit kartu. Di sisi lain, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 jika melakukan isi ulang melalui kanal lainnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang terbit pada 20 September. “Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Kamis (21/9/2017).

Secara rinci, BI menetapkan dua skema biaya isi ulang e-money. Pertama, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (Top Up On Us). Biaya gratis untuk isi ulang sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pengisian ulang di atas nominal tersebut dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750.

Baca Juga :  Pemerintah Targetkan Penyaluran BLT Sebelum Lebaran

Kedua, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (Top Up Off Us), dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. Menurut Agusman, pengenaan biaya tersebut bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. “Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” kata dia.

Ia pun menjelaskan, kebijakan BI yang menetapkan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price) adalah untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Baca Juga :  Akibat Hukum Apabila Perusahaan BUMN Dinyatakan Pailit

BI berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat sebab rata-rata nilai isi ulang dari 96% pengguna e-money di Indonesia tidak lebih dari Rp 200 ribu. Ini artinya, pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis di kanal-kanal pembayaran milik penerbit kartu.

Adapun kebijakan ini tidak langsung berlaku efektif. Skema biaya tersebut mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG Gerbang Pembayaran Tunai diterbitkan. “Kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik,” kata Agusman. Ke depan, kebijakan skema biaya ini masih bisa sewaktu-waktu dievaluasi BI.

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru