Upaya Mengenali Modus Mafia Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen: Japos.co

Dokumen: Japos.co

Banyaknya jumlah sengketa pertanahan di pengadilan tidak luput dari peran mafia tanah. Akibatnya rakyat yang menjadi korban yang musti berjuang untuk mempertahankan ha katas tanahnya di pengadilan. Oleh karenanya, penting untuk diketahui dan mengenali beberapa aksi modus atas tanah yang digunakan untuk mengelabui korban.

Direktur bagian Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Daniel Adityajaya dalam liputannya hukumonline.com mengatakan ulah mafia tanah di Indonesia memang sangat meresahkan dan merugikan secara materi masyarakat yang menjadi korban.

“Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang digunakan oleh mafia tanah,” ujar Daniel Adityajaya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Daniel juga menerangkan bahwa teknik dan cara yang telah digunakan oleh mafia tanah mengalami perkembangan untuk mengelabui korban. Modus yang paling umum untuk diketahui masyarakat yakni pemalsuan dokumen (alas hak). Kemudian pendudukan (penguasaan fisik, red) secara ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie).

“Kasus pemalsuan dokumen terkait tanah, seperti eigendom, girik, Surat Keterangan Tanah (SKT), SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur,” ujarnya.

Modus lain yang dilakukan yakni berupa mencari legalitas di pengadilan. Mafia tanah ini tidak sedikitpun menggunakan strategi mencari legalitas di pengadilan. Apabila ia mendapatkan legalitas di pengadilan, sama halnya merampas hak tanah dengan cara legal. Selanjutnya, kejahatan berupa penggelapan dan penipuan, modus pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, hilangnya warkah tanah.

Pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyebut warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Mengenang Kehangatan Dua Sahabat Bung Karno di Serambi Soekarno

Menurutnya, kasus yang terjadi dalam praktik, mafia tanah dengan cara memprovokasi masyarakat. Seperti petani atau penggarap tanah agar mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan berstatus Hak Guna (HGU) yang bakal berakhir maupun yang masih berlaku.

Selanjutnya Daniel juga menilai cara yang digunakan mafia tanah agar terhindar dari persoalan sengketa tanah dan konflik dengan tetap melanggar hukum dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana dan sistematis. Para mafia tanah memiliki keahlian tersendiri untuk mengelabui korban. Menurutnya, faktor terjadinya mafia tanah disebabkan beberapa hal yakni tanah tidak dapat diperbaharui, tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi, dan tanah sangat dibutuhkan masyarakat.

“Faktor-faktor itulah memunculkan keinginan pihak lain untuk menguasai secara tidak bertanggung jawab dengan cara melanggar hukum,” lanjutnya.   

Merespon hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng lembaga terkait untuk memberantas mafia tanah, seperti pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung melalui nota kesepahamanan. Selain itu Kementerian ATR/BPN membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dalam upaya untuk menumpas mafia tanah yang ada di Indonesia. “Hal ini tentunya menjadi concern utama bagi Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Modus lain

Keberadaan mafia tanah dapat juga dipidanakan. Hal ini juga bukan hal baru dalam perkara pidana pertanahan. Dalam melakukan kejahatannya, mafia tanah melakukan beragam modus operandi dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Terdapat modus operandi yang dilakukan mafia tanah. Pertama, seolah-olah menjadi pembeli dan meminjam sertifikat tanah dengan alasan pengecekan ke BPN. Saat sertifikat sudah diperoleh, mafia tanah memalsukan sertifikat, menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik dengan melibatkan oknum-oknum yang memang sudah disiapkan. Untuk menghindari hal ini, Wardan mengingatkan untuk tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain, terutama pihak-pihak yang tidak dikenal.

Baca Juga :  Humas Polri Sebut Irjen Remigius Mendaftar Secara Personal

Kedua,modus kepemilikan girik. Dalam satu kasus, terdapat kasus yang cukup menarik di mana sertifikat bisa dikalahkan oleh girik. Padahal, pemilik tanah memiliki sertifikat yang dikeluarkan lima tahun lebih awal (1975) daripada klaim kepemilikan girik (1980). Saat proses di pengadilan, PN menolak mengabulkan gugatan pemohon, namun PTUN mengabulkan dan memerintahkan kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan tahun 1975. Untungnya, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN tersebut.

Ketiga, dengan melibatkan broker dan oknum notaris. Pada beberapa kasus, penjualan tanah dilakukan oleh broker. Pihak broker melakukan penipuan dengan memanfaatkan kondisi fisik pemilik sertifikat tanah karena faktor usia untuk memainkan harga jual tanah. Ketidaktelitian dan ketidakpahaman pemilik sertifikat dijadikan alat oleh broker untuk menjalankan modusnya dimana harga penjualan tanah pada AJB tidak sesuai dengan jumlah dana yang diserahkan kepada pemilik sertifikat tanah. Kasus semacam ini biasanya melibatkan oknum notaris.

Sebaiknya menghindari mafia tanah dengan meminta semua pihak memastikan sertifikat tanah yang mereka miliki adalah asli dan real. Hal ini mengingat kerja mafia tanah tersistematik, serta terencana dan berkelompok pada lapisan pejabat yang berwenang menangani sertifikat tanah. Kemudian, pemilik sertifikat agar tak sembarang memberikan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, dan sertifikat tanah itu sendiri. Sebab, pemalsuan dokumen seperti itu bukanlah hal sulit yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika ingin melakukan jual beli tanah, wajib melakukan validasi notaris. Sebaiknya menggunakan notaris yang memiliki rekam jejak dan reputasi baik.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB