PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati terkait dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
“Saksi TPK (Reny Hendrawati) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Sebagai informasi, pemanggilan Sekda Reny Hendrawati ini bukan kali pertama. Dia sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa (22/2/2022) dan Kamis (16/2/2022).
Pada pemeriksaan pertama, Reny mengembalikan jumlah uang terkait perkara. Sedangkan dalam pemanggilan kedua, dia dikonfirmasi tentang perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan dugaan korupsi ini, KPK juga menyita uang miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:
Sebagai pemberi :
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo).
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta.
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
- Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi.
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna.
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.