KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bekasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati terkait dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Saksi TPK (Reny Hendrawati) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Sebagai informasi, pemanggilan Sekda Reny Hendrawati ini bukan kali pertama. Dia sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa (22/2/2022) dan Kamis (16/2/2022).

Baca Juga :  4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama

Pada pemeriksaan pertama, Reny mengembalikan jumlah uang terkait perkara. Sedangkan dalam pemanggilan kedua, dia dikonfirmasi tentang perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan dugaan korupsi ini, KPK juga menyita uang miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:

Sebagai pemberi :

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo).
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta.
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi.
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna.
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru