KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bekasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati terkait dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Saksi TPK (Reny Hendrawati) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Sebagai informasi, pemanggilan Sekda Reny Hendrawati ini bukan kali pertama. Dia sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa (22/2/2022) dan Kamis (16/2/2022).

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta

Pada pemeriksaan pertama, Reny mengembalikan jumlah uang terkait perkara. Sedangkan dalam pemanggilan kedua, dia dikonfirmasi tentang perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan dugaan korupsi ini, KPK juga menyita uang miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:

Sebagai pemberi :

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo).
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta.
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca Juga :  Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi.
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna.
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB