Anggota TNI Ditangkap Usai Jual Amunisi ke Separatis Papua

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Diduga menjual amunisi kepada anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) di kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, seorang anggota TNI, Praga AKG ditangkap.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memaparkan peristiwa itu bermula saat aparat gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota KST berinisial FS yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Distrik Sugapa.

“Bahwa benar pada hari Selasa (7/6/2022) pukul 07.00 WIT, bertempat di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, telah dilaksanakan penangkapan terhadap FS, pelaku pembacokan terhadap Ustadz Asep di Distrik Sugapa oleh aparat gabungan TNI-Polri,” kata Herman sepeti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Perketat Syarat Penggunaan Omnibus Law dalam RUU Pembentukan Perundang-undangan

Kemudian FS diproses hukum atas tindakannya oleh Polsek Intan Jaya. Namun dari pengembangan pemeriksaan FS, diperoleh keterangan bahwa dirinya telah membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI melalui JS sebagai perantara.

Setelah mendapat keterangan dari FS, kemudian dilaksanakan penjemputan terhadap JS.

“Secara kebetulan (JS) sedang bersama Aparat TNI Praka AKG yang merupakan Anggota Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya, di Rumah JS,” tutur Herman.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, Kerry Ardianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara

Saat dimintai keterangan, JS mengakui telah menerima titipan amunisi Cal. 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka AKG. Amunisi itu selanjutnya dijual kepada FS sebanyak 2 kali berjumlah 10 butir.

Dari pemeriksaan, Praka AKG mengakui telah menjual amunisi sebanyak 10 butir dengan cara menitip kepada JS untuk dijualkan ke FS.

“Bahwa Praka AKG akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” tutup Herman. [ary]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB