Adakah Sanksi bagi Pelaku Kejahatan dengan Gangguan Jiwa? Ini Penjelasan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Justica.com

Doc: Justica.com

Sanksi hukum pembunuhan yang disebabkan oleh terduga dengan gangguang jiwa perlu pemahaman yang mendalam. Dalam hukum pidana, seseorang yang melakukan pelanggaran atas suatu perbuatan melanggar hukum diberikan kepadanya asas-asas hukum pidana.

Salah satu asas hukum pidana tersebut adalah asas legalitas. Asas ini menjadi dasar pokok yang tidak tertulis dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.

Dasar ini dipertangggungjawabkan seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam artian, seseorang dapat diminta pertanggungjwabannya jika seseorang tersebut telah melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam hukum pidana, gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Gangguan jiwa juga dikenal dengan istilah abnormal, yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.

Keabnormalan tersebut dibagi atas dua golongan, yaitu gangguan jiwa dan penyakit jiwa. Keduanya adalah akibat dari ketidakmampuan seseorang menghadapi kesukaran-kesukaran dengan wajar dan tidak sanggup menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis terjadi melibatkan seorang ibu muda di Tonjong, Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ia menggorok leher anak kandungnya yang berusia 6 tahun hingga tewas dan melukai 2 anak kandung lainnya.

Pihak kepolisian dan ahli psikologi forensik memeriksa kejiwaan sang ibu, sebab salah satu penyebab tindakan sadis tersebut adalah depresi dan alasan ekonomi. Jika pelaku mampu menceritakan situasinya dengan baik, maka abnormalitas psikologisnya tidak termasuk dalam kondisi yang bisa membuat ia mendapat dispensasi lewat Pasal 44 KUHP.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi Ratusan Pejabat di Lingkungan Korps Adhyaksa

Ada pengecualian bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa dalam Pasal 44 KUHP, namun tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.

Selanjutnya dalam UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang Kesehatan Jiwa dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Adapun bentuk-bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana antara lain gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan skizotipal dan gangguan waham, gangguan neurotik, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan psikosomatik, dan retardasi mental.

\

Secara umum dalam hukum pidana, semua keadaan seseorang yang tidak normal baik yang berhubungan dengan fisik maupun mental adalah gangguan jiwa. Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang mengidap gangguan jiwa jika dipandang dari hukum pidana akan terbebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  Upaya Memperjelas Koperasi dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Kemudian, dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut KUHP. Alasan penghapus pidana dapat terjadi karena perbuatannya tidak dapat dipidana atau perbuatannya yang tidak dapat dipidana.

Sanksi bagi pelaku pembunuhan diatur dalam Pasal 338-350 KUHP, dengan hukuman terberatnya yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dengan paling lama dua puluh tahun (Pasal 340).

Sedangkan, hukuman paling ringan adalah dijatuhi hak berdasarkan Pasal 35 No.1-5 (Pasal 350). Namun, seluruh sanksi pidana tersebut tidak berlaku bagi seseorang dengan gangguan jiwa atau tidak berakal.

Karena tidak memiliki kenormalan keadaan karena terganggu penyakit, maka seseorang yang mengidap gangguan jiwa mendapatkan pembelaan dengan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana ini terjadi karena perbuatannya tidak dapat dipidana.

Perlu dilakukan upaya untuk mendapatkan data dengan saksama oleh psikolog atau psikiater sehingga dapat dibuktikan di pengadilan, jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan diminta untuk melakukan pengobatan.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB