Melihat Pengaturan Sertifikasi Halal Pasca-Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Aturan tersebut untuk memberi kepastian hukum pasca-Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki (hingga 25 November 2023), UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah, menyampaikan terdapat berbagai ketentuan yang diatur dalam Perppu 2/2022 yaitu jaminan atau sertifikasi produk halal. Selain itu, terdapat perubahan ketentuan produk halal yang diatur dalam Perppu 2/2022 dibanding dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya mengenai jangka waktu penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP

Siti menyampaikan substansi pengaturan jaminan produk halal dalam Perppu 2/2022 antara lain penetapan ketetapan halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal, paling lama 3 hari kerja sejak diterima laporan dari LPH.

Kemudian, dalam hal batas waktu penetapan kehalalan produk oleh MUI terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan halal. Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri, terdiri atas unsur ulama dan akademisi.

Sehubungan jangka waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan mandiri atau self-declare, terdapat 12 hari kerja sejak pengajuan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), verifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal (PPH), penetapan halal di komite fatwa, sampai terbit sertifikasi halal oleh BPJPH.

Baca Juga :  Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!

Selain itu, Siti menerangkan sertifikasi halal berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan. “Yang artinya bila sertifikat halal yang diterima maka tidak ada batasan waktu. Tapi jika ada komposisi bahan baku dan penolong harus ajukan perbaruan sertifikat halalnya,” jelas Aminah.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan Perppu Cipta Kerja ini diharapkan dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat. Pelaku UMKM diharapkan lebih mudah memperoleh sertifikat halal.

“Ini penting karena kondisi pemerintah pasca-pandemi covid-19 adanya tren resesi 2023. Kemudian, ada kepentingan memaksa buat pengaturan (Perppu) yang dapat mengantisipasi kondisi tersebut,” ungkap Arif.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru