Menaker: Perppu Cipta Kerja Sempurnakan 5 Substansi Ketenagakerjaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Berbagai kalangan merespon terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mulai dari serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan asosiasi pengusaha. Menanggapi berbagai respons yang berkembang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dalam konteks ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan dinamika ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu merupakan penyempurnaan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu No.2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Sedikitnya ada 5 substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan melalui Perppu. Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). UU No.11 Tahun 2020 tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme alih daya atau outsourcing. Tapi, Perppu mengatur pembatasan jenis pekerjaan melalui Peraturan Pemerintah.  

“Dengan adanya pengaturan ini, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” ujar Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Ida menyebut upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Dalam Perppu Cipta Kerja ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. “Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” ujar Ida menjelaskan.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga :  Kasus Korupsi PT Asabri Enam Terdakwa Jalani Sidang Putusan

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat (cuti) yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Ida, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, dan juga keberlangsungan iklim usaha,” tegas Ida.

Sebelumnya, Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, mencatat Pasal 64 Perppu berpotensi membatasi praktik outsourcing. Ketentuan itu mengatur pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah. Apindo melihat pada prinsipnya praktik outsourcing tidak perlu dibatasi sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus pasal outsourcing dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi beberapa jenis pekerjaan outsourcing.

Sekalipun mau diatur pembatasannya melalui Peraturan Pemerintah, Susanto mengusulkan substansinya meliputi setidaknya 2 hal. Pertama, pembatasan tidak dilakukan terhadap nama posisi atau jenis pekerjaan, tapi dibatasi berdasarkan karakter atau sifat pekerjaan. Misalnya, selama puncak volume, fluktuasi permintaan musiman atau jangka pendek.

Selain itu, bisa juga untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus yang tidak bisa dilakukan oleh pekerja/buruh di perusahaan; menggantikan pekerja/buruh yang mengalami halangan seperti cuti melahirkan, cuti panjang, dan lainnya. “Atau pekerja outsourcing mengerjakan proyek dengan durasi tertentu,” kata Susanto Haryono dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Baca Juga :  Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN

Kedua, peraturan pelaksana outsourcing perlu menghapus kewajiban administrasi yang sifatnya birokratis, seperti pelaporan. Susanto menilai hal tersebut menghambat penciptaan lapangan kerja.

Menurut Susanto, pembatasan terhadap outsourcing tidak tepat di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini karena perubahan terhadap kebutuhan keterampilan berkembang sangat cepat. Faktanya, revolusi industri 4.0 menghilangkan banyak jenis pekerjaan lama dan melahirkan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan baru.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menerangkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur outsourcing dibuka seluasnya untuk seluruh jenis pekerjaan. Faktanya, pekerja outsourcing pasti statusnya dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Mengacu Pasal 59 UU No.11 Tahun 2020, PKWT juga hanya untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara, tidak bisa digunakan untuk pekerjaan inti dan tetap. Oleh karena itu, ketentuan outsourcing dan PKWT dalam UU Cipta Kerja saling bertentangan. “UU Cipta Kerja mengatur PKWT tidak boleh untuk pekerjaan inti atau tetap, sementara aturan alih daya membolehkan semua jenis pekerjaan termasuk pekerjaan inti (dengan menggunakan status PKWT, red),” kata Timboel di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selaras mengatur ketentuan outsourcing dan PKWT dimana mekanisme itu hanya bisa digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau penunjang. Menurut Timboel, Perppu No.2 Tahun 2022 menyadari ada ketentuan yang tidak sinkron dalam UU Cipta Kerja, sehingga Pasal 64 Perppu Cipta Kerja mengamanatkan jenis pekerjaan yang bisa dialih daya akan diatur dalam PP.

Agar aturan alih daya dan PKWT konsisten, Timboel mengusulkan agar pekerjaan yang dialih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan yang sifatnya penunjang. “PP Outsourcing itu bisa mengadopsi 5 jenis pekerjaan yang pernah diatur dalam Permenaker No.19 Tahun 2012 yakni security, cleaning service, driver, catering, dan pekerjaan lepas pantai,” usulnya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru