Prof Binsar Gultom Soroti Dua Pasal Krusial dalam KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Hakim Senior yang juga Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Binsar Gultom, S.H., S.E., M.H., menyoroti dua pasal krusial yang terdapat dalam KUHAP baru seperti penambahan alat bukti “pengamatan hakim” dan ketentuan mengenai “penyitaan”.

Prof. Binsar menyampaikan, kalau dirinya tidak sependapat dengan dimasukkannya “pengamatan hakim” sebagai alat bukti baru dalam Pasal 235 ayat (1) huruf (g) KUHAP yang baru.

Ia menilai konsep tersebut problematis karena lahir dari kategori alat bukti “petunjuk” yang dihapus dalam regulasi baru.

“Alat bukti ‘petunjuk’ (yang dihilangkan) penting dimasukkan kembali sebagai alat bukti, karena ‘petunjuk’ itu justru merupakan bagian dari ‘pengamatan hakim’,” ujar Binsar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Pijarjakarta.info, Sabtu (22/11/2025).

Prof. Binsar yang juga Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan itu menilai, jika pengamatan hakim sebagai alat bukti berdiri sendiri dapat menimbulkan kekeliruan serius dalam penegakan hukum.

“pengamatan hakim” dilarang keras dijadikan sebagai alat bukti, larena pengamatan hakim tidak sama dengan putusan hakim yang dapat dipakai sebagai bukti dalam perkara lain, tegasnya secara kritis.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam RKUHP Alami Kemunduran

Menurut Prof. Binsar, dalam sistem negatief wettelijk bewijsstheorie, keyakinan hakim tidak muncul tiba-tiba, tetapi dibangun melalui rangkaian alat bukti yang saling melengkapi seoerti: keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, barang bukti elektronik, serta keterangan terdakwa.

“Dari pengamatan hakim terhadap rangkaian alat-alat bukti itu muncul keyakinan apakah terdakwa pelakunya,” kata nya pedas.

Aturan Penyitaan Berpotensi Langgar Praduga Tak Bersalah

Prof. Binsar juga mengkritik Pasal 131 ayat (1) KUHAP baru, yang memperbolehkan benda sitaan yang “lekas rusak” dimusnahkan atau dilelang oleh penyidik atau penuntut umum.

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan asas presumption of innocence, sekaligus kontradiksi dengan Pasal 135 setelah putusan pengadilan inkrah. Sebab jika barang sitaan sudah dilelang atau dimusnahkan sementara terdakwa tidak terbukti bersalah, apakah harus ada gugatan perdata atau praperadilan?” ujar Prof. Binsar mempertanyakan.

Prof. Binsar yang juga pengajar di beberapa Universitas, itu pun meminta Pemerintah dan DPR segera mengisi kekosongan hukum dan memastikan aturan dalam KUHAP baru supaya selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, baik untuk perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk kasus Pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, Kerry Ardianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara

Ia mengingatkan supaya tidak terjadi polemik di kemudian hari yang berujung pada uji materi di Mahkamah Konstitusi, seperti yang menimpa beberapa pasal dalam KUHP baru, yang sampai saat ini Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati belum digodok pemerintah dan DPR sesuai amanat pada pasal 102 KUHP Baru, padahal Regulasi ini akan berlaku pada tanggal 2 Janyari 2026.

“Karena itu jangan sampai setelah disahkan KUHAP baru ini, justru muncul perdebatan kusir yang berujung judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Binsar, yang pernah mengadili kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok.

Prof. Binsar menegaskan, kalau dirinya tak sependapat apabila KUHAP baru ini dipaksakan pengesahannya oleh DPR hanya semata-mata karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB