PIJAR-JAKARTA | Meski terkesan sama, namun perlu diketahui bahwa pro bono atau yang dikenal dengan bantuan hukum secara cuma-cuma memiliki perbedaan dengan bantuan hukum atau legal aid. Pengertian pro bono adalah suatu pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Probono diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003), Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP 83/2008), dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Peraturan Peradi 1/2010). Dan disebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 3 PP 83/2008, Bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro bono) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Sementara maksud dari pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Peradi 1/2010 adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Termasuk dalam kategori pencari keadilan tidak mampu adalah orang atau kelompok yang lemah secara sosial-politik, sehingga kesempatannya untuk mendapatkan bantuan hukum tidak sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Pelaksanaan pro bono tunduk kepada Kode Etik Advokat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian pro bono pun tidak terbatas di dalam ruang sidang/ pengadilan (pada setiap tingkat proses peradilan), tetapi juga dilakukan di luar pengadilan.
Namun perlu diingat bahwa dalam memberikan pro bono, advokat harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 83/2008.
Adapun kewajiban pro bono oleh advokat disebutkan di Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2010: “Advokat dianjurkan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma setidaknya 50 (lima puluh) jam kerja setiap tahunnya.”
Pro bono dapat dilaksanakan oleh advokat melalui atau bekerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum.
Lalu apa itu bantuan Hukum atau legal aid? Legal aid atau dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU 16/2011) dikenal dengan istilah bantuan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
pengaturan bantuan hukum (legal aid) tertuang dalam UU 16/2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP 42/2013), dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Perma 1/2014).
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011 (Pasal 1 angka 3 UU 16/2011). Sedangkan yang disebut dengan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin (Pasal 1 angka 2 dan angka 3 PP 42/2013).
Merujuk pada Pasal 4 PP 42/2013, pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum, yang harus memenuhi syarat yang meliputi: berbadan hukum; terakreditasi; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum.
Pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dalam arti legal aid sesuai dengan 16/2011 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBN. Selain APBN, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari: hibah atau sumbangan; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) UU 16/2011).
Pada pelaksanaannya, bantuan hukum dibiayai oleh negara melalui APBN yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Pasal 17 ayat (2) UU 16/2011).
Melihat penjelasan di atas, dapat dilihat perbedaan pro bono dan bantuan hukum. Disebut Pro Bono, memberikan bantuan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono dinyatakan wajib oleh UU 18/2003 bagi profesi advokat. Ketentuan lebih lanjut bahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah PP 83/2008 dan Peraturan Peradi 1/2010.
Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Rumah Bersama Advokat”, Luhut M.P. Pangaribuan, hal mendasar yang perlu diingat baik-baik para advokat Indonesia bahwa bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) memiliki kriteria tersendiri. Harus dibedakan antara pro bono dengan program bantuan hukum (legal aid) lainnya. Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.
Lebih lanjut Luhut mengatakan bahwa advokat yang menangani perkara di organisasi bantuan hukum atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tidak dihitung dalam pro bono.
Patra M. Zen yang pernah bergiat dalam jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengakui bahwa konsep pro bono di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Di beberapa negara lain tidak dibedakan antara pro bono dengan bantuan hukum, tapi di Indonesia, dalam aturan dan praktik dibedakan.
Sebagai salah satu perumus UU 16/2011, Patra mengatakan bahwa rujukan soal pro bono adalah UU 18/2003, sedangkan pemberian bantuan hukum (legal aid) mengacu UU 16/2011. Perbedaan berikutnya, pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun organisasi kemasyarakatan dengan program bantuan hukum. Mereka tunduk pada kriteria dan syarat pada UU 16/2011. Sedangkan pro bono kewajibannya melekat pada individu advokat.









