PIJAR JAKARTA – Polisi resmi menetapkan artis sinetron berinsial JS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pesinetron 23 tahun tersebut.
“Inisial JS sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus JS saat sedang mengonsumsi LSD di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
“Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Dia memesan 50 kemudian dihabiskan, ada beberapa sisanya, itu diamankan. Dia membeli LSD itu sekitar Rp500 ribu satu lembarnya,” ujar Zulpan kepada wartawan.
Dari 50 lembar LSD yang dibeli melalui online, hanya tersisa dua yang ditemukan di rumah Jeff Smith. Kepada penyidik, kekasih Aisyah Aqilah itu mengonsumsi 4 lembar LSD dalam satu hari.
“Ini kalau alasan penggunaannya, karena sebagai artis sinetron agar dia tidak capek. Kemudian, agar fokus dalam pekerjaannya, ya seperti itu alasannya dia (JS) ya,” tukasnya.