Kosumsi Narkoba, Polisi Tetapkan Pesinetron Inisial JS Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR JAKARTA – Polisi resmi menetapkan artis sinetron berinsial JS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pesinetron 23 tahun tersebut.

“Inisial JS sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus JS saat sedang mengonsumsi LSD di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB. 

Baca Juga :  Kepemilikan Lahan Dinas Kehutanan DKI di Pegadungan Masuk Jalur Hukum

“Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Dia memesan 50 kemudian dihabiskan, ada beberapa sisanya, itu diamankan. Dia membeli LSD itu sekitar Rp500 ribu satu lembarnya,” ujar Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga :  Ahli Waris Mardjuk Bin Naming Menanti Putusan Pengadilan

Dari 50 lembar LSD yang dibeli melalui online, hanya tersisa dua yang ditemukan di rumah Jeff Smith. Kepada penyidik, kekasih Aisyah Aqilah itu mengonsumsi 4 lembar LSD dalam satu hari.

“Ini kalau alasan penggunaannya, karena sebagai artis sinetron agar dia tidak capek. Kemudian, agar fokus dalam pekerjaannya, ya seperti itu alasannya dia (JS) ya,” tukasnya.

Berita Terkait

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI
MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat
27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”
Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:22 WIB

27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB