Kosumsi Narkoba, Polisi Tetapkan Pesinetron Inisial JS Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR JAKARTA – Polisi resmi menetapkan artis sinetron berinsial JS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pesinetron 23 tahun tersebut.

“Inisial JS sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus JS saat sedang mengonsumsi LSD di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB. 

Baca Juga :  Kejati Kaltara Terus Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BRI pada PT SSP

“Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Dia memesan 50 kemudian dihabiskan, ada beberapa sisanya, itu diamankan. Dia membeli LSD itu sekitar Rp500 ribu satu lembarnya,” ujar Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola

Dari 50 lembar LSD yang dibeli melalui online, hanya tersisa dua yang ditemukan di rumah Jeff Smith. Kepada penyidik, kekasih Aisyah Aqilah itu mengonsumsi 4 lembar LSD dalam satu hari.

“Ini kalau alasan penggunaannya, karena sebagai artis sinetron agar dia tidak capek. Kemudian, agar fokus dalam pekerjaannya, ya seperti itu alasannya dia (JS) ya,” tukasnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru