Kejati Kaltara Terus Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BRI pada PT SSP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus dalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada salah satu perusahaan sawit yakni PT. SSP yang berada di Kabupaten Nunukan.

Pemberian fasilitas kredit yang dikeluarkan Bank BRI kepada PT. SSP cukup signifikan yang diperkirakan mencapai 596 milyar rupiah selama kurun waktu tahun 2017-2025.

Baca Juga :  Pungli dan Jerat Hukumnya

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ini telah dimulai sejak bulan April 2026 dan telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan yakni PT. SSP selaku penerima fasilitas kredit dan pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, KSU atau Plasma dan pihak KJPP.

Baca Juga :  Konsekuensi Nikah Siri bagi Istri dan Anak

“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru