Fahira Idris Menyayangkan Putusan PTUN yang Batalkan Keputusan Kenaikkan UMP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris menyayangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pembatalan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen. Senator Jakarta ini menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan ini.

“Tentunya (Pemprov DKI) gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Namun, saran dari saya, perjuangan menaikkan UMP ini harus terus berjalan tentunya melalui koridor hukum yaitu dengan mengajukan banding. Bagi saya, keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen punya landasan yang kuat baik dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis. Oleh karena itu harus diuji kembali lewat banding,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/7/2022).

Baca Juga :  BPA Fair Berhasil Lelang 300 Aset, Plt Wakil Jaksa Agung: Ini Sebuah Terobosan dan Inovasi yang Baik

Menurut Fahira, dasar kenaikan UMP yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukan sekedar agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak, tetapi sesuai dengan situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik. Menyesuaikan kembali UMP dengan situasi ekonomi yang sudah mulai membaik ini adalah ikhtiar agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama di Jakarta.

Fahira meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik sehingga harus dijaga salah satunya lewat menjaga daya beli.

Baca Juga :  Taat Prosedur dalam Pembuatan Akta Tanah: Imbauan dari Ketum IPPAT pada PPAT

“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha. Oleh karena itu, perlu untuk diuji kembali melalui koridor hukum yaitu mengajukan banding,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha. Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. [ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru