Bahan Peledak dan Senjata Api Ditemukan Polisi di Asia Afrika Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Benda yang diduga bahan peledak dan satu pucuk senjata api lengkap dengan sejumlah peluru ditemukan Polisi di sebuah bangunan yang berada di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) malam.

Disebutkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, sejumlah barang berbahaya itu ditemukan ketika ada renovasi sebuah bangunan di kawasan tersebut. Usai penemuan, warga melaporkan hal itu ke polisi.

“Dilaporkan ke kami jam 20.30 WIB malam. Ditemukan oleh orang yang akan renovasi rumah, akan bersih-bersih, ternyata ditemukan ini (bahan peledak dan senjata, red),” jelas Aswin mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :  Lima Pasal Ini Dihapus dari Draf RKUHP

Dia mengungkapkan, barang-barang yang ditemukan itu ada bahan Trinitrotoluena (TNT) atau bahan peledak yang sudah mencair. Selain itu, ada pula satu pucuk senjata api yang menurutnya masih diselidiki jenisnya.

“Kemudian sejumlah peluru tajam dan senjata api. Kita belum hitung tapi agak banyak, detail-nya belum dihitung,” terang Aswin.

Baca Juga :  Sidang Perumahan Syariah Fiktif, Giliran Saksi Meringankan Bicara

Kini, sambung dia, tim Gegana dari Brimob Polda Jawa Barat sudah diturunkan untuk mengamankan lokasi penemuan barang berbahaya tersebut.

Aswin juga mengatakan, barang-barang tersebut bakal dibawa oleh tim Gegana untuk diamankan ke Markas Komando Brimob Polda Jawa Barat yang ada di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Ini sudah diamankan dan akan dibawa ke Mako Brimob Cikeruh (Jatinangor) dan rencana akan didisposal di markas,” tutup Aswin. [Antara/ay]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru