Bahan Peledak dan Senjata Api Ditemukan Polisi di Asia Afrika Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Benda yang diduga bahan peledak dan satu pucuk senjata api lengkap dengan sejumlah peluru ditemukan Polisi di sebuah bangunan yang berada di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) malam.

Disebutkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, sejumlah barang berbahaya itu ditemukan ketika ada renovasi sebuah bangunan di kawasan tersebut. Usai penemuan, warga melaporkan hal itu ke polisi.

“Dilaporkan ke kami jam 20.30 WIB malam. Ditemukan oleh orang yang akan renovasi rumah, akan bersih-bersih, ternyata ditemukan ini (bahan peledak dan senjata, red),” jelas Aswin mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :  Pembentukan Polsus Pengadilan, KY-MA dan Kejaksaan: Langkah Strategis Menjaga Wibawa Peradilan

Dia mengungkapkan, barang-barang yang ditemukan itu ada bahan Trinitrotoluena (TNT) atau bahan peledak yang sudah mencair. Selain itu, ada pula satu pucuk senjata api yang menurutnya masih diselidiki jenisnya.

“Kemudian sejumlah peluru tajam dan senjata api. Kita belum hitung tapi agak banyak, detail-nya belum dihitung,” terang Aswin.

Baca Juga :  Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sampaikan 23 Isu Krusial RKUHP

Kini, sambung dia, tim Gegana dari Brimob Polda Jawa Barat sudah diturunkan untuk mengamankan lokasi penemuan barang berbahaya tersebut.

Aswin juga mengatakan, barang-barang tersebut bakal dibawa oleh tim Gegana untuk diamankan ke Markas Komando Brimob Polda Jawa Barat yang ada di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Ini sudah diamankan dan akan dibawa ke Mako Brimob Cikeruh (Jatinangor) dan rencana akan didisposal di markas,” tutup Aswin. [Antara/ay]

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB