Bahan Peledak dan Senjata Api Ditemukan Polisi di Asia Afrika Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Benda yang diduga bahan peledak dan satu pucuk senjata api lengkap dengan sejumlah peluru ditemukan Polisi di sebuah bangunan yang berada di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) malam.

Disebutkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, sejumlah barang berbahaya itu ditemukan ketika ada renovasi sebuah bangunan di kawasan tersebut. Usai penemuan, warga melaporkan hal itu ke polisi.

“Dilaporkan ke kami jam 20.30 WIB malam. Ditemukan oleh orang yang akan renovasi rumah, akan bersih-bersih, ternyata ditemukan ini (bahan peledak dan senjata, red),” jelas Aswin mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :  Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

Dia mengungkapkan, barang-barang yang ditemukan itu ada bahan Trinitrotoluena (TNT) atau bahan peledak yang sudah mencair. Selain itu, ada pula satu pucuk senjata api yang menurutnya masih diselidiki jenisnya.

“Kemudian sejumlah peluru tajam dan senjata api. Kita belum hitung tapi agak banyak, detail-nya belum dihitung,” terang Aswin.

Baca Juga :  Serikat Buruh Beberkan Alasan Dukung Perppu Cipta Kerja

Kini, sambung dia, tim Gegana dari Brimob Polda Jawa Barat sudah diturunkan untuk mengamankan lokasi penemuan barang berbahaya tersebut.

Aswin juga mengatakan, barang-barang tersebut bakal dibawa oleh tim Gegana untuk diamankan ke Markas Komando Brimob Polda Jawa Barat yang ada di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Ini sudah diamankan dan akan dibawa ke Mako Brimob Cikeruh (Jatinangor) dan rencana akan didisposal di markas,” tutup Aswin. [Antara/ay]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru