Polres Jakarta Utara Tangkap Begal Truk Kontainer di Jalan Tol

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Modus baru pembegalan truk kontainer di jalan tol dengan menggunakan mikrolet (angkutan kota di Jakarta) terungkap. Polisi membekuk komplotan begal pimpinan Ds alias B yang menurut pengakuannya sudah beroperasi sejak April 2020 ketika wabah Covid-19 masih di masa awal.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aries Andi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari rangkaian laporan pengelola tol yang sudah masuk ke pihak kepolisian. “Sudah banyak laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa tol ini tentang perampokan di jalan tol,” ungkap AKBP Aries di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, 2/9/20.

Polisi berhasil menangkap mereka usai beraksi pada Senin, 31/8/20 dinihari. Saat itu kelompok begal ini merampok sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800, rest area arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 02.30. WIB

Baca Juga :  Ketua DPP LBH Pijar Angkat Bicara Soal Figur H.Sarmilih

Alhasil, para petugas menangkap enam dari delapan tersangka, yaitu Ds alias Ab, 27, Mrs alias P, 25, Sg alias W, 15, Np alias B, 43, Sa alias U, 38, dan MJH alias J, 21. Menurut pengakuan para pelaku, kata Aries, bukan sekali ini saja mereka beraksi.

“Sejak April 2020 menurut pengakuan mereka,” ujar Wakapolres Aries. Sedangkan sasarannya, sambungnya, adalah pengemudi truk atau kontainer yang sering melintasi jalan tol. Para tersangka mengincar sopir truk yang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami masalah seperti pecah ban.

Baca Juga :  Anies Resmikan 22 Nama Jalan dengan Nama Tokoh Betawi

Di hari penangkapan, terekam CCTV para petugas bermobil patroli memergoki aksi komplotan yang sempat kabur ini. Akhirnya petugas berhasil mengulung komplotan ini.

Polisi menjerat Ds, MJH, Mrs dan Sg dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Sedangkan Sa dan Np dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Rahmat)

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru