RUU Cipta Kerja Atur Kebebasan Pers Ditolak Dewan Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) ditolak Dewan Pers.

Dikatakan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya, ada sejumlah aturan di RUU usulan pemerintah ini yang coba mengatur kebebasan pers. Dia menyoroti Pasal 87 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.

“Berdasarkan kajian yang ada dalam RUU Cipta Kerja, kami dengan segala hormat menolak untuk tidak membahas dan memasukan ketentuan mengenai kemerdakaan pers yang sudah diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Agung menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga :  Eks Napi Korupsi Kembali ke Dunia Politik, Ini Respons KPK

Diketahui Pasal 11 UU Pers mengatur penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Aturan itu diubah dalam RUU Ciptaker menjadi “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Kemudian Pasal 18 UU Pers mengatur perusahaan pers yang melanggar aturan disanksi pidana denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan denda itu kemudian direvisi dalam RUU Ciptaker, yakni denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Bukan hanya itu, pemerintah diberi kewenangan untuk merumuskan jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif lewat peraturan pemerintah.

Dewan Pers, menurut Agung memberi dua opsi bagi DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU ini. Dewan Pers meminta pelibatan penuh unsur pers dalam pembahasan atau pencabutan seluruh aturan terkait pers dari RUU.

“Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen,” demikian disampaikan Agung. [rahmat]

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB