PN Jaksel Sementara, Ketum FORSIMEMA RI: Terkesan Seperti Pindah Kosan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pernyataan yang mengibaratkan Gedung atau Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang berpindah sementara itu terkesan seperti pindah kosan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Umum (Ketum) FORSIMEMA-RI tersebut memang terdengar cukup tajam dan lugas, namun bisa dijadikan pelajaran berharga bagi pihak yang berkepentingan

“Mengibaratkan perpindahan kantor setingkat PN Jaksel dengan “pindah kosan” menyiratkan adanya kritik terhadap aspek manajerial, kesiapan logistik, atau mungkin fasilitas gedung baru yang dianggap belum memadai untuk lembaga peradilan sekelas Jaksel yang intensitas perkaranya sangat tinggi,” ucap Syamsul di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

​Berikut adalah beberapa poin yang mungkin menjadi dasar di balik pernyataan kritis dari Ketum FORSIMEMA-RI tersebut:

Baca Juga :  Persaja Kejari Jaksel dan STIH Adhyaksa Perkuat Pemahaman terkait Penerapan KUHP Baru 2026

​1. Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas.

​Jika proses pindahan dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan matang, sering kali pelayanan publik menjadi terganggu. Fasilitas dasar seperti ruang sidang yang belum siap, sistem IT (SIPP) yang belum stabil, hingga penataan arsip yang berantakan bisa memicu kesan “darurat” layaknya pindah hunian sementara.

​2. Beban Kerja vs Kapasitas Gedung.

​PN Jakarta Selatan dikenal sebagai salah satu pengadilan paling sibuk di Indonesia dengan kasus-kasus yang sering menjadi perhatian nasional. Jika gedung baru atau lokasi sementara tidak mampu menampung volume pengunjung, pengacara, dan awak media, maka kenyamanan dan marwah institusi peradilan bisa terasa merosot.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Harlah Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU

​3. Marwah Lembaga Peradilan.

​Sebagai mitra strategis Mahkamah Agung, FORSIMEMA-RI tentu menyoroti bagaimana perpindahan ini berdampak pada citra kewibawaan hakim dan institusi. Istilah “pindah kosan” adalah bentuk teguran agar aspek estetika, keamanan, dan formalitas protokol tetap dijaga, bukan sekadar memindahkan meja dan kursi.

Syamsul menambahkan, ​pernyataan ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Humas Mahkamah Agung atau Sekretariat PN Jaksel untuk memberikan klarifikasi mengenai:

* ​Estimasi waktu penyelesaian penataan gedung.

* ​Langkah-langkah untuk memastikan pelayanan pencari keadilan tetap berjalan optimal selama masa transisi.

* ​Standarisasi gedung peradilan yang seharusnya mencerminkan integritas dan kemegahan hukum. (Acym)

Berita Terkait

Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi
Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran
Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten
HUT PERSAJA ke-75, Prof Asep Nana Mulyana: Menulis Sebagai Bagian dari Profesionalisme Jaksa
Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran

Kamis, 30 April 2026 - 05:34 WIB

Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten

Kamis, 30 April 2026 - 05:34 WIB

HUT PERSAJA ke-75, Prof Asep Nana Mulyana: Menulis Sebagai Bagian dari Profesionalisme Jaksa

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Berita Terbaru