Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Bidang Tindak Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Samin Tan selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhub (AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2016 sampai dengan 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan dengan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dilakukan secara profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah

Anang menambahkan, tersangka berinisial ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999.

“Secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Kasipidum dan Kasidatun Kejari Jakarta Utara Pimpin Langsung Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang

Anang menambahkan, dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan pertambangan batu bara yang berada di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” terang mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga :  PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Tersangka ST disangka melanggar Pasal:

– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk selanjutnya, Tersangka ST tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru