Pijarjakarta.info – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara korupsi Tata kelola minyak mentah PT. Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhamad Kerry Adrianto dkk.
Langkah hukum ini diambil menyusul putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang berlangsung selama dua hari dari Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026 yang lalu.
Meski mengajukan banding, Kejagung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ucap Kapuspenkum dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (3/3/2026).
Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” tandasnya. (Acym)









