Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Muhammad Kerry Ardianto Riza, Beneficial Owner PT. Orbit Terminal Merak sekaligus anak dari Riza Chalid nampaknya harus menerima pil pahit setelah Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis itu menjadi penutup drama panjang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023, kasus yang disebut-sebut menyeret kerugian negara dalam jumlah luar biasa besar.

Majelis menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, pada Jumat, (27/2/2026)

Baca Juga :  Revisi Keempat UU MK Berikut 4 Poin Penting

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sebagaimana dikutip dari streaming Youtube.

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang satu bulan.

“Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan,” sebagaimana lanjutan amar.

Baca Juga :  Pemprov DKI dan ACT Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunung Semeru

Belum berhenti di situ, Kerry juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,9 triliun, salah satu nominal terbesar yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam kasus korupsi.

Di ruang sidang, Kerry tampak tenang meskipun raut wajah sang istri yang hadir di ruang sidang beberapa kali terlihat sedih. Dari kursi terdakwa, Kerry hanya tertunduk saat majelis membacakan amar putusan. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru