Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Muhammad Kerry Ardianto Riza, Beneficial Owner PT. Orbit Terminal Merak sekaligus anak dari Riza Chalid nampaknya harus menerima pil pahit setelah Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis itu menjadi penutup drama panjang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023, kasus yang disebut-sebut menyeret kerugian negara dalam jumlah luar biasa besar.

Majelis menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, pada Jumat, (27/2/2026)

Baca Juga :  Menurut Pemerintah: Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Tapi…

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sebagaimana dikutip dari streaming Youtube.

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang satu bulan.

“Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan,” sebagaimana lanjutan amar.

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Belum berhenti di situ, Kerry juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,9 triliun, salah satu nominal terbesar yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam kasus korupsi.

Di ruang sidang, Kerry tampak tenang meskipun raut wajah sang istri yang hadir di ruang sidang beberapa kali terlihat sedih. Dari kursi terdakwa, Kerry hanya tertunduk saat majelis membacakan amar putusan. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru