Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), di awal tahun 2026 memperkuat pendekatan melalui Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari semangat KUHP Nasional yang lebih humanis, tidak hanya dari aspek penuntutan.

Berbeda dari pendekatan konvensional, RJ yang diterapkan oleh Kejari Jaksel kali ini tidak hanya berhenti pada perdamaian antara pelaku dan korban tetapi dilanjutkan dengan program pembinaan berbasis keterampilan kerja.

Dalam program tersebut, Kejari Jaksel menggandeng Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Selatan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya.

Untuk kedepannya lara peserta akan mendapatkan pembekalan dasar teknik mengelas sebagai bekal keterampilan praktis agar memiliki peluang kerja yang layak setelah menyelesaikan proses hukum.

Baca Juga :  Sistem Peradilan Elektronik Akan Disempurnakan Dengan Beberapa Perma Baru

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan angka residivisme.

“Keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum, kami ingin memastikan bahwa setelah proses hukum selesai, para pelaku memiliki kesempatan kedua yang nyata. Dengan keterampilan mengelas, mereka memiliki peluang untuk bekerja dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” jelas Eko kepada Redaksi Pijarjakarta.info, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Penegakan hukum modern harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Melalui Restorative Justice,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang itu juga menjelaskan, bentuk pemulihan tersebut menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum penting bagi Kejari Jakarta Selatan dalam menerapkan KUHP Nasional secara konkret.

“Dengan kombinasi inovasi dalam penuntutan dan pembinaan sosial, Kejari Jakarta Selatan menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru