Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), di awal tahun 2026 memperkuat pendekatan melalui Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari semangat KUHP Nasional yang lebih humanis, tidak hanya dari aspek penuntutan.

Berbeda dari pendekatan konvensional, RJ yang diterapkan oleh Kejari Jaksel kali ini tidak hanya berhenti pada perdamaian antara pelaku dan korban tetapi dilanjutkan dengan program pembinaan berbasis keterampilan kerja.

Dalam program tersebut, Kejari Jaksel menggandeng Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Selatan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya.

Untuk kedepannya lara peserta akan mendapatkan pembekalan dasar teknik mengelas sebagai bekal keterampilan praktis agar memiliki peluang kerja yang layak setelah menyelesaikan proses hukum.

Baca Juga :  Usai Insiden di Tangerang, Polisi Tangkap John Kei dan 24 Orang Lainnya

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan angka residivisme.

“Keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum, kami ingin memastikan bahwa setelah proses hukum selesai, para pelaku memiliki kesempatan kedua yang nyata. Dengan keterampilan mengelas, mereka memiliki peluang untuk bekerja dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” jelas Eko kepada Redaksi Pijarjakarta.info, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 1

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Penegakan hukum modern harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Melalui Restorative Justice,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang itu juga menjelaskan, bentuk pemulihan tersebut menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum penting bagi Kejari Jakarta Selatan dalam menerapkan KUHP Nasional secara konkret.

“Dengan kombinasi inovasi dalam penuntutan dan pembinaan sosial, Kejari Jakarta Selatan menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru