Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Ketua Akpersi DKI: Usut Tuntas Setoran di Luar Mekanisme

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) retribusi pengelolaan sampah disatuan pelaksana wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi, dugaan pungli disebut bervariasi, tergantung jenis pangangkutannya, kalau angkut dengan gerobak dikenai sekitar Rp400-Rp500 ribu per bulan.

Gerobak motor (Germod) roda tiga dikenakan sekitar Rp1 juta per bulan, sementara kendaraan pick up dipatok Rp1,5 juta-Rp2 juta per bulan.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu, H. Nandang membantah adanya dugaan praktik pungli di wilayah kerjanya.

“Selama saya satu tahun menjabat, tidak ada pungutan seperti itu. Semua penerimaan merupakan retribusi resmi,” kata Nandang kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya

Ia menegaskan, retribusi pengelolaan sampah Pasar Minggu disetorkan langsung ke kas daerah, untuk tahun 2025, realisasi setoran disebut mencapai Rp1 miliar atau 125 persen dari target yang ditetapkan.

“Target retribusi Rp1 Milyar tahun 2025. Kami setorkan melebihi target 125 persen,” ujarnya seraya menunjukan bukti pembayaran retribusi yang disetorkan ke Bank DKI.

Nandang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dengan nominal seperti yang disebutkan para pengangkut sampah.

Ia juga menegaskan seluruh retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum Istitusi Tertentu, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining di Kaltim Makin Merajalela

Ia mendesak APH baik itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menelusuri alur retribusi dan memastikan tidak ada setoran di luar mekanisme resmi tersebut.

“Jika terbukti, praktik ini mencederai pelayanan publik dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku , demi memberikan efek jera dan memastikan pelayanan pengelolaan sampah di DKI Jakarta berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Amran.

Dalam hal ini, Akpersi DPD DKI Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembiaran, perlindungan oknum, maupun kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berani membuka fakta,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru