Jakarta – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) retribusi pengelolaan sampah disatuan pelaksana wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi, dugaan pungli disebut bervariasi, tergantung jenis pangangkutannya, kalau angkut dengan gerobak dikenai sekitar Rp400-Rp500 ribu per bulan.
Gerobak motor (Germod) roda tiga dikenakan sekitar Rp1 juta per bulan, sementara kendaraan pick up dipatok Rp1,5 juta-Rp2 juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu, H. Nandang membantah adanya dugaan praktik pungli di wilayah kerjanya.
“Selama saya satu tahun menjabat, tidak ada pungutan seperti itu. Semua penerimaan merupakan retribusi resmi,” kata Nandang kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, retribusi pengelolaan sampah Pasar Minggu disetorkan langsung ke kas daerah, untuk tahun 2025, realisasi setoran disebut mencapai Rp1 miliar atau 125 persen dari target yang ditetapkan.
“Target retribusi Rp1 Milyar tahun 2025. Kami setorkan melebihi target 125 persen,” ujarnya seraya menunjukan bukti pembayaran retribusi yang disetorkan ke Bank DKI.
Nandang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dengan nominal seperti yang disebutkan para pengangkut sampah.
Ia juga menegaskan seluruh retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
Ia mendesak APH baik itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menelusuri alur retribusi dan memastikan tidak ada setoran di luar mekanisme resmi tersebut.
“Jika terbukti, praktik ini mencederai pelayanan publik dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku , demi memberikan efek jera dan memastikan pelayanan pengelolaan sampah di DKI Jakarta berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Amran.
Dalam hal ini, Akpersi DPD DKI Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembiaran, perlindungan oknum, maupun kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berani membuka fakta,” tandasnya. (Acym)









