Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Ketua Akpersi DKI: Usut Tuntas Setoran di Luar Mekanisme

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) retribusi pengelolaan sampah disatuan pelaksana wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi, dugaan pungli disebut bervariasi, tergantung jenis pangangkutannya, kalau angkut dengan gerobak dikenai sekitar Rp400-Rp500 ribu per bulan.

Gerobak motor (Germod) roda tiga dikenakan sekitar Rp1 juta per bulan, sementara kendaraan pick up dipatok Rp1,5 juta-Rp2 juta per bulan.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu, H. Nandang membantah adanya dugaan praktik pungli di wilayah kerjanya.

“Selama saya satu tahun menjabat, tidak ada pungutan seperti itu. Semua penerimaan merupakan retribusi resmi,” kata Nandang kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  YLBHI Sebut Omnibus Law Berpotensi Bikin Presiden Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Ia menegaskan, retribusi pengelolaan sampah Pasar Minggu disetorkan langsung ke kas daerah, untuk tahun 2025, realisasi setoran disebut mencapai Rp1 miliar atau 125 persen dari target yang ditetapkan.

“Target retribusi Rp1 Milyar tahun 2025. Kami setorkan melebihi target 125 persen,” ujarnya seraya menunjukan bukti pembayaran retribusi yang disetorkan ke Bank DKI.

Nandang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dengan nominal seperti yang disebutkan para pengangkut sampah.

Ia juga menegaskan seluruh retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.

Baca Juga :  Polemik Revisi UMP Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Siap Memfasilitasi

Ia mendesak APH baik itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menelusuri alur retribusi dan memastikan tidak ada setoran di luar mekanisme resmi tersebut.

“Jika terbukti, praktik ini mencederai pelayanan publik dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku , demi memberikan efek jera dan memastikan pelayanan pengelolaan sampah di DKI Jakarta berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Amran.

Dalam hal ini, Akpersi DPD DKI Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembiaran, perlindungan oknum, maupun kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berani membuka fakta,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB