Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan Majelis anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt atas nama terdakwa Diki Maulana bin Udin (Alm) terkait kasus Narkotika kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).

Pengembalian berkas tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, serta JPU Senator Boris Panjaitan, Arief Qudni Nasution dari Kejari Jakbar tidak mampu menghadirkan terdakwa Diki Maulana yang tersandung perkara Narkotika kedalam persidangan selama empat kali berturut-turut.

Persisidangan terus ditunda dari awal agenda pembacaan dakwan, akhir Dalam penetapan pengembalian berkas terdakwa Diki Maulana yang diputuskan pada Selasa 23 Desember 2005 lalu berkas perkaranya dikembalikan ke penuntut umum Kejari Jakbar.

“Membebankan biaya perkara kepada negara, serta mengirimkan salinan putusan kepada penyidik pada Rabu 22 Desember 2025. Demikian penetapan tersebut dilansir laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” seperti dikutip Redaksi Pijarjakarta.info, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan CPNS Fiktif

Dakwaan Pasal Berlapis Penuntut Umum

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan yang urung dibacakan karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan sehingga berkas perkara dikembalikan ke Kejari Jakbar, dimana terdakwa Diki Maulana dikenai pasal berlapis, yakni dengan sangkaan, dakwaan Kesatu-Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dakwaan Kedua dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diterangkan dalam dakwaan yang diterima PN Jakbar, bahwa terdakwa Diki Maulana pada Senin (4-12-2025) sekitar pukul 8.40 WIB, bertempat JL.Kota Bambu Utara IV Rt.8 Rw.4 Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, dan di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01, Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat.

Tanpa hak hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram. Terdakwa berhasil ditangkap saksi Miftahul Arfan beserta Tim Unit 3 subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca Juga :  Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 plastik klip dengan berat brutto 5,59 gram. Saat diintrogasi, terdakwa Diki Maulana mengakui masih ada shabu lainnya disimpan di kontrakannya di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01,Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah,Jakarta Barat. Kemudian saksi Bersama Tim menuju ke rumah kontrakan terdakwa,dan saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat bruto 3,35 gram.

Barang bukti yang disita dari terdakwa itu dikatakan diperoleh dari Muhamamad Noval Als Buyung Als Tambang (DPO) pada hari Rabu (30-7-2025) sebanyak 200 gram. Sebanyak 100 gram sudah diserahkan kepada Adib Ptayata (DPO) serta kepada Rinaldi (DPO) sebanyak 70 gram. Sedangkan 30 gram sabu itu disimpan terdakwa.

Selain sabu, dari terdakwa juga disita barang bukti berupa; 1 buah Handphone merk VIVO warna biru berikut Simcard nomor 0821-1721-6992, dan 1 pack Plastik klip kosong ukuran sedang, satu lembar uang pecahan Rp 2.000,-, serta 1 buah kotak Timbangan. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 1,708 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB