Kejati Riau dan Pemprov Teken Mou terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (2/12/2025).

Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung, Undang Mugopal. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya di Pekanbaru bertujuan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP baru, terutama menyangkut pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Agung hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati dengan Pak Plt Gubernur, kemudian juga PKS-nya antara para Kajari dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Riau,” ucap Undang.

Undang menambahkan, kerja sama ini merupakan pondasi penting agar pelaksanaan KUHP Nasional berjalan efektif. “Implementasinya, Pak Kajati akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan juga bupati/wali kota se-Provinsi Riau akan bekerja sama dengan para Kajari,” sebutnya.

Undang berharap penerapan KUHP Nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Harapan ke depan, KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari dapat dilaksanakan dengan optimal, kemudian juga bisa mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk masyarakat Provinsi Riau,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejati Jabar Laksanakan PKS dengan PT Jasa Marga Group di Bidang Datun

Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, menegaskan komitmen jajarannya dalam mempersiapkan transisi menuju pemberlakuan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa MoU antara Kejati dan pemerintah provinsi menjadi dasar koordinasi, sedangkan PKS di tingkat kabupaten/kota akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam bentuk MoU karena nanti teknisnya ada di Kejari dan pemerintah yang ada di wilayah Kejaksaan Negeri, karena nanti mereka yang akan melaksanakan,” ujar Sutikno.

Penandatanganan MoU turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta pimpinan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Kajati menegaskan pentingnya sinergitas seluruh aparat penegak hukum agar implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana ringan dan kerja sosial, dapat berjalan optimal.

“Dalam pelaksanaannya nanti kita harapkan MoU dan PKS ini bisa menjadi jembatan agar pelaksanaan KUHP baru bisa optimal, khususnya untuk pidana ringan dan kerja sosial,” jelas mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI itu.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur terkait dihadirkan untuk menghindari perbedaan persepsi saat tahapan pelaksanaan. “Ada Pak Kapolda nanti dari perkara di tahap awalnya, terus kami di kejaksaan, ada Bu Ka PT (Pengadilan Tinggi,red) untuk tingkat provinsinya. Untuk Kejaksaan Negeri, kita hadirkan juga Kapolres wilayah Riau,” katanya.

“Supaya dalam pelaksanaannya kita sama-sama sudah tahu. Kalau masih ada persepsi yang belum sama, akan kita samakan sehingga takaran pelaksanaan untuk putusan pengadilan bisa kita laksanakan dengan optimal,” lanjutnya.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh pemerintah daerah di Riau dalam menyukseskan pelaksanaan KUHP baru.

“Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Dengan adanya KUHP baru ini, tanggal 2 Januari akan dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota siap melaksanakannya dan kita dukung semua,” tandas SF Hariyanto. (Acym)

Berita Terkait

Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi
Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran
Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten
HUT PERSAJA ke-75, Prof Asep Nana Mulyana: Menulis Sebagai Bagian dari Profesionalisme Jaksa
Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran

Kamis, 30 April 2026 - 05:34 WIB

Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten

Kamis, 30 April 2026 - 05:34 WIB

HUT PERSAJA ke-75, Prof Asep Nana Mulyana: Menulis Sebagai Bagian dari Profesionalisme Jaksa

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Berita Terbaru