Habib Bahar Langgar PSBB, Pengamat Hukum: Kesalahan Bamsoet Lebih Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (keenam dari kanan) saat gelar konser amal secara virtual/Net

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (keenam dari kanan) saat gelar konser amal secara virtual/Net

PIJAR|JAKARTA – Antara kasus yang membelit Habib Bahar bin Smith dan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang sama-sama dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada yang menganggapnya sebagai perlakuan diskriminatif.

Dikatakan pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, ada perbedaan yang cukup signifikan antara Habib Bahar dan Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, Habib Bahar tidak melakukan kesalahan.

“Habib Bahar itu ceramah di situ, kalau Bamsoet ini kan penyelenggaranya (konser amal). Kesalahannya Bamsoet dari MPR itu lebih besar,” tukas Mudzakir, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga :  Bahan Peledak dan Senjata Api Ditemukan Polisi di Asia Afrika Bandung

Lebih lanjut Mudzakir menyebutkan, ceramah Habib Bahar memang melibatkan banyak masyarakat. Namun bila dikaitkan dengan kebijakan PSBB, tak ada faktor yang mendukung bersalahnya Habib Bahar.

“Kalau dia langgar PSBB yang salah siapa? Bukan Habib Bahar, kan Habib Bahar ceramah saja, menurut saya bukan diselenggarakan resmi ceramah, enggak ada. Dia abis shalat (kemudian) ceramah,” lanjut dia.

Baca Juga :  Pakar Sebut Kewenangan Penuh OJK Usut Pidana Keuangan Berbahaya

Hal berbeda dilakukan Bamsoet yang sengaja mengumpulkan massa. Oleh karenanya, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai aturan tanpa pandang bulu. Meski permohonan maaf sudah dilayangkan, Bamsoet harus dinyatakan bersalah.

“Saya kira Ketua MPR itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Harus dinyatakan bersalah karena dia melakukan itu (pelanggaran). Jangan hanya minta maaf, kemudian enggak diapa-apain. Ini dilakukan supaya menjadi contoh semuanya,” pungkasnya. [ivan]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru