Habib Bahar Langgar PSBB, Pengamat Hukum: Kesalahan Bamsoet Lebih Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (keenam dari kanan) saat gelar konser amal secara virtual/Net

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (keenam dari kanan) saat gelar konser amal secara virtual/Net

PIJAR|JAKARTA – Antara kasus yang membelit Habib Bahar bin Smith dan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang sama-sama dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada yang menganggapnya sebagai perlakuan diskriminatif.

Dikatakan pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, ada perbedaan yang cukup signifikan antara Habib Bahar dan Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, Habib Bahar tidak melakukan kesalahan.

“Habib Bahar itu ceramah di situ, kalau Bamsoet ini kan penyelenggaranya (konser amal). Kesalahannya Bamsoet dari MPR itu lebih besar,” tukas Mudzakir, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga :  Bundling Tes PCR Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sebut KPPU.

Lebih lanjut Mudzakir menyebutkan, ceramah Habib Bahar memang melibatkan banyak masyarakat. Namun bila dikaitkan dengan kebijakan PSBB, tak ada faktor yang mendukung bersalahnya Habib Bahar.

“Kalau dia langgar PSBB yang salah siapa? Bukan Habib Bahar, kan Habib Bahar ceramah saja, menurut saya bukan diselenggarakan resmi ceramah, enggak ada. Dia abis shalat (kemudian) ceramah,” lanjut dia.

Baca Juga :  Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana

Hal berbeda dilakukan Bamsoet yang sengaja mengumpulkan massa. Oleh karenanya, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai aturan tanpa pandang bulu. Meski permohonan maaf sudah dilayangkan, Bamsoet harus dinyatakan bersalah.

“Saya kira Ketua MPR itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Harus dinyatakan bersalah karena dia melakukan itu (pelanggaran). Jangan hanya minta maaf, kemudian enggak diapa-apain. Ini dilakukan supaya menjadi contoh semuanya,” pungkasnya. [ivan]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB