Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Pembalakan Liar dari Terpidana Adelin Lis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp119, 8 miliar dan US$ 2,938 juta dari terpidana kasus pembalakan liar hutan di Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis pada Selasa (2/9/2025).

Pengembalian uang tersebut berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

1. Terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040,- (seratus Sembilanbelas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  RUU Cipta Kerja Atur Kebebasan Pers Ditolak Dewan Pers

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi menyatakan atas putusan tersebut, Jaksa selaku Eksekutor telah melakukan tugas dan kewenangannya berdasarkan pasal 270 KUHAP jo pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sehingga Jaksa melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.

“Bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana pokok dan telah mulai menjalani pidana Subsidair sejak tanggal 7 April 2025 berdasarkan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-553.PK.05.09 Tahun 2025 tanggal 15 Mei 2025,” ujar Husairi dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (3/9/2025).

Selain itu lanjut Husairi terpidana Adelin Lis juga telah menjalani pidana subsider uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan tanggal 2 September 2025, sehingga total pidana subsider yang telah dijalani ialah 149 hari.

Baca Juga :  Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Fakta Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim

“Bahwa adapun total uang pengganti yang telah dijalani oleh terpidana Adelin Lis melalui pidana penjara yakni sebesar Rp13.945.148.757,6.- sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana Adelin Lis ialah sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4,” katanya.

Husairi menjelaskan bahwa dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperoleh fakta bahwa Selasa, 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia,” tandasnyanya.

Penyelesaian atau pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan atau penyelesaian perkara secara tuntas. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB