Tim LBH Pijar Bakal Layangkan Surat Keberatan Terkait Penetapan Dewan Kota Jakbar Periode 2024-2029

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Andika SH salah satu dari 6 kuasa hukum, Uci Sanusih.

Andi Andika SH salah satu dari 6 kuasa hukum, Uci Sanusih.

PIJAR | JAKARTA – Tim pengacara LBH Pijar akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait soal surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Barat masa bakti tahun 2024-2029.

Hal ini disampaikan oleh Andi Andika SH salah satu dari 6 kuasa hukum, Uci Sanusih Calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dalam keterangannya di sekretariat LBH Pijar, Selasa (31/12/2024).

Andika mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait adanya ketidaktransparan di pemilihan anggota dewan kota di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Saya menganggap di pemilihan Dekot Jakbar tidak transparan, karena sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) di bulan Oktober sudah ada penetapan mungkin ada pelantikan. Namun dilakukan mundur di bulan Desember. Maka itu, saya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait yaitu ke Wali Kota, Gubernur, DPRD, karena mereka yang punya tahapan kewenangan,” katanya.

Baca Juga :  Dua Panti Dinsos DKI Dapat Bantuan Pencegahan Covid-19 dari KOICA

Andika menyebut setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali surat edaran sebagai dasar penundaan dikarenakan ada dasar hukumnya.

“Apa bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember, dan ini harus benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Selain itu kata Andika, ada lagi yang dianggap tidak transparan yaitu terkait hasil nilai dari panitia seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup.

“Sementara hasil nilai itu seperti apa kita tidak pernah tahu. Seharusnya pansel sendiri memberitahukan, agar para calon bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur no 854 Tahun 2024, tentang penetapan anggota dewan kota/kabupaten se-DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.

“Tentu klien kami tentu sangat keberatan. Apalagi disinyalir salah satu nama yang lolos mempunyai catatan masalah saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Andika juga menegaskan jika langkah awal dan seterusnya tidak ada tanggapan maka pihaknya sebagai kuasa hukum akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika langkah pertama, kedua tidak ada jawaban, maka kita akan mengambil langkah PTUN,” ungkap dia.

Penulis: Mawan

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru