Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pijarjakarta.Info – Aksi debt collector yang merampas kendaraan bermotor akibat kredit macet kerap terjadi. Tak jarang, penarikan dilakukan secara paksa, disertai kekerasan fisik hingga ancaman. Namun, apakah tindakan ini legal? Ternyata, debt collector yang memaksa mengambil motor bisa terjerat pidana. Berikut penjelasannya.

Tindakan Paksa Termasuk Kejahatan
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, merampas motor secara paksa dengan alasan tunggakan kredit adalah tindak pidana. “Mengambil barang orang lain dengan kekerasan, termasuk motor, merupakan perampasan dengan kekerasan,” ujarnya kepada PijarJakarta.info, Kamis (10/4/2025).

Fickar menegaskan, meskipun debt collector memiliki surat kuasa, tindakan ini tetap melanggar hukum. Kendaraan kredit bukan barang hasil kejahatan sehingga tidak bisa diambil sembarangan. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, seperti:

  • Pasal 368 KUHP (Perampasan), ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), hukuman maksimal 12 tahun jika menyebabkan luka berat atau dilakukan malam hari oleh lebih dari satu orang.
  • Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Baca Juga :  Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Hanya Pengadilan yang Berhak Tarik Kendaraan
Fickar menegaskan, debt collector tidak memiliki wewenang untuk menarik kendaraan secara paksa. “Hanya pengadilan yang berhak memutuskan penarikan. Barang diambil setelah ada putusan, lalu dilelang untuk melunasi tunggakan,” jelasnya.

Di Indonesia, hanya penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau hakim yang boleh melakukan tindakan paksa seperti penyitaan. Jika dilakukan pihak lain, termasuk debt collector, itu dianggap perampasan ilegal dan bisa dipidana.

Aturan Penarikan Kendaraan Kredit
Prosedur penarikan kendaraan akibat kredit macet diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU ini menyebutkan bahwa kreditur (pemberi kredit) memiliki hak menjual objek jaminan fidusia, seperti motor, jika debitur wanprestasi. Namun, penarikan tidak boleh dilakukan sepihak.

Baca Juga :  Peluang Gugatan atas Kerugian Banjir

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 memperjelas bahwa perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk menarik jaminan fidusia. Artinya, penarikan sepihak oleh debt collector tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum.

Hati-Hati Debt Collector Palsu
Selain masalah hukum, masyarakat juga perlu waspada terhadap oknum debt collector palsu. Mereka memanfaatkan situasi untuk merampas kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan debt collector membawa dokumen resmi, seperti sertifikat jaminan fidusia dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

Dengan aturan yang jelas, debitur dan kreditur diharapkan mematuhi prosedur hukum agar tidak timbul konflik. Jika menghadapi tindakan sewenang-wenang, masyarakat berhak melapor ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum.

 

Berita Terkait

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien
Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga
KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA
Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen
Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB