Tiga Terdakwa Penyelenggara Judi Togel Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) hanya menuntut 10 bulan pidana penjara terhadap tiga terdakwa penyelenggara judi togel Singapura, ketiga terdakwa tersebut yakni Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon.

Menurut sumber Pijarjakarta.info yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi menyatakan ketiga terdakwa itu dituntut 10 bulan penjara karena faktor usia, para terdakwa umurnya sudah diatas 50 tahun. Selain itu jenis perjudiannya adalah togel, katanya masuk kategori pasal 303 karena judi togel tidal masuk judi online, sebab nilai tarohannya seribu rupiah.

“Faktor usia diatas 50 tahunan. Jenis judi nya asuk kategori 303 karena judi togel bukan judi online dan nilai tarohan seribu rupiah. Jadi konvensional,” terangnya kepada saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).

Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi SIPP PN Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hengki Charles Pangaribuan, Nevertiti Erwinda Emran, Teguh Apriyanto, Romli Mukayatsyah, dan Arief Qudni Nasution dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

”Turut serta tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Budi Handoko, terdakwa ll Ng Wendy Wira Setiawan dan terdakwa lll Tjung Siong alias Melon dengan masing-masing pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tulisnya dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026).

Dakwaan

Untuk menjerat ketiga terdakwa, pada persidangan sebelumnya, Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaaan alternative.

Dakwaan pertama menyatakan terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon pada bulan Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 September 2025, bertempat di Taman Surya 3 Blok G4 No.8 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat. “turut serta melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga :  Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Adanya Kesepakatan Bisnis Antara PT AKAB dengan Google

Bahwa pada sekira bulan Mei 2023 terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon bersepakat untuk menyelenggarakan permainan judi toto gelap (togel). Kemudian untuk menyelenggarakan judi togel tersebut terdakwa Ng Wendy Setiawan menyetorkan modal sebesar Rp120 juta sedangkan terdakwa Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon masing-masing menyetorkan modal sebesar Rp140 juta.

Kemudian terdakwa Tjung Siong menghubungi temannya yang merupakan warga negara Thailand dengan nama Bunyet untuk memesan 3 nomor telepon negara Thailand yaitu +66 98-829-9912, +66 92-990-6351, +66 92-990-3275 dengan harga 1500 Baht yang akan digunakan oleh terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan, Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon dalam menyelenggarakan perjudian togel.

Lalu terdakwa Budi Handoko menghubungi Sirhan untuk memerintahkan Sirhan membuka rekening Bank BCA yang akan digunakan sebagai rekening penampung uang pembelian nomor perjudian togel dari para pemain dengan kesepakatan Sirhan akan menerima uang sebesar Rp1 juta setiap bulannya dari penyelenggaraan perjudian togel tersebut.

Atas hal tersebut Sirhan membuat rekening BCA nomor rekening 8000382788 atas nama Sirhan dan setelah dapat digunakan rekening tersebut diserahkan kepada terdakwa Budi Handoko. Kemudian terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan menyiapkan 1 buah buku rekapan merk Campus warna merah dan 1 buah buku rekapan merk Paperline warna biru yang akan digunakan untuk mencatat pemasangan togel dari pemain yang terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan lakukan di rumahnya yang di daerah Taman Surya 3 Blok G4 No.8 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Lebih lanjut terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon menawarkan kepada teman-temannya bahwa ketiga terdaka telah menjadi penyelenggara dan penerima permainan perjudian togel pasaran Singapura.

Lalu kemudian, para pemain melakukan pemesanan nomor togel dengan menghubungi nomor +66 98-829-9912, +66 92-990-6351, atau +66 92-990-3275 yang berada dalam penguasaan Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong Alias Melon yang sudah tersambung menggunakan whatsapp web ke beberapa perangkat untuk menerima pemesanan nomor togel dan jika ada pemain yang memesan akan diteruskan kepada terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan untuk dilakukan perekapan.

Baca Juga :  MAKKI: Keputusan terkait Kuota Pupuk Dilaksanakan Secara Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan

Para pemain bisa memasang uang taruhan minimal Rp1.000 dan maksimal Rp100 ribu dengan cara mentransfer ke rekening BCA nomor rekening 8000382788 atas nama Sirhan. kemudian terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan mencatat rekapan pemasangan togel para pemain pada 1 buah buku rekapan merk Campus warna merah dan 1 buah buku rekapan merk Paperline warna biru.

Kemudian terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan, Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon menunggu hasil putaran angka yang dilakukan di Singapura dan diumumkan di website www.singapurepool.co.sg, apabila nomor yang dipasang oleh pemain keluar pada saat pemutaran keluar, maka pemain tersebut beruntung menjadi pemenang, namun apabila tidak keluar maka uang tersebut akan menjadi keuntungan untuk para terdakwa.

Uang hasil keuntungan penyelenggaraan perjudian togel yang berada di rekening BCA nomor rekening 8000382788 atas nama Sirhan, oleh terdakwa Budi Handoko ditransfer atau setorkan ke rekening BCA nomor rekening 7570305845 atas nama Ng Wendy Wira Setiawan untuk dilakukan pembagian keuntungan.

Dari penyelenggaraan perjudian togel tersebut terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan, Budi Handoko dan Tjung Siong Alias Melon memperoleh keuntungan dalam satu hari sebesar Rp800 ribu sampai dengan Rp1 juta yang digunakan sebagai sumber penghasilan ketiga terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti yang diketahui, Pasal 426 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian, khususnya bagi penyedia, pengelola, atau bandar judi. Pelaku yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan kembali digelar pada Selasa 3 Maret 2026 mendatang. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 451 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB