Sistem Peradilan Elektronik Akan Disempurnakan Dengan Beberapa Perma Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung  Syarifuddin

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin

Mahkamah Agung (MA) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76, Kamis (19/8/2021). Rangkaian acara peringatan HUT MA ke-76 ini diawali dengan upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin di halaman Gedung MA. Jakarta. HUT MA ke-76 ini mengambil tema “Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi”.

Dalam upacara ini, Ketua MA menyerahkan secara simbolis Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya untuk pengabdian 30 tahun, 20 tahun, 10 tahun, Dwi Windu dan Sewindu kepada beberapa perwakilan dari pegawai. Nantinya dilanjutkan dengan penyerahan Anugerah MA Tahun 2021 dengan beberapa kategori.     

Dalam pidatonya, dikutip dari hukumonline.com Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan MA telah melakukan teknologi jauh sebelum munculnya pandemi Covid-19. MA terus mendorong penyempurnaan dengan menerbitkan beberapa kebijakan bagi pelaksanaan elektronisasi bidang administrasi dan teknis peradilan atau sistem peradilan elektronik.

“Kita patut bersyukur, pada tahun 2020 MA telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar M. Syarifuddin dalam pidato upacara HUT MA RI ke-76 di pelataran Gedung MA Jakarta, (19/8/2021) yang juga disiarkan langsung melalui Youtube MA. 

Syarifuddin mengatakan Perma tersebut diterbitkan untuk melengkapi sistem peradilan elektronik yang sebelumnya telah diberlakukan bagi perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara dan perkara tata usaha militer melalui terbitnya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 13 Juli 2018. Kemudian dilengkapi dengan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan E-Litigasi).

Selain menerbitkan regulasi payung bagi berlakunya peradilan elektronik itu, saat ini MA tengah merancang sedikitnya 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pertama, rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Hercules untuk TNI AU

Kedua, Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Ketiga, Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Keempat, Penyempurnaan terhadap Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kelima, Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

“Semua itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan peradilan modern di semua jenis perkara dan ditargetkan pada tahun ini semua Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut bisa diselesaikan dan diundangkan untuk melengkapi regulasi Peradilan Elektronik yang sudah ada saat ini,” kata Syarifuddin.

Selain menerbitkan kebijakan, Syarifuddin memaparkan lembaganya setiap tahun terus berupaya meningkatkan kualitas jaringan dan melengkapi ketersediaan perangkat IT bagi satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia guna menunjang kelancaran proses peradilan elektronik. Syarifuddin mengakui belum semuanya memadai karena memerlukan proses yang panjang sesuai ketersediaan anggaran yang ada.

“Dengan jaringan dan perangkat IT yang tersedia saat ini, proses pelayanan hukum berbasis IT sudah bisa dilakukan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi satuan kerja pengadilan di daerah untuk tidak menerapkan sistem peradilan elektronik,” tegas Syarifuddin.

Syarifuddin juga menekankan pentingnya SDM. Untuk mendukung optimalisasi peradilan modern yang telah dicanangkan tahun lalu, fokus utama MA saat ini memastikan sistem peradilan modern dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan manfaat secara optimal bagi para pencari keadilan. Karena itu, peran SDM di lapangan sangat menentukan karena secanggih apapun sarana dan prasarana yang disediakan, tidak akan memberikan faedah yang maksimal, jika tidak dijalankan oleh SDM yang terampil dan berkompeten.

Baca Juga :  Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

“Meskipun saat ini sebagian besar pekerjaan telah dibantu oleh peran aplikasi, namun kinerja aparatur tetap harus dijaga dengan baik, karena modernisasi peradilan dibangun oleh perpaduan antara sistem teknologi yang canggih dan sumber daya manusia yang modern,” tuturnya.

Terkait penyerahan Anugerah MA 2021, ada empat kategori yakni Anugerah dalam pelaksanaan dan pemanfaatan Gugatan Sederhana terbaik; Anugerah dalam pelaksanaan dan pemanfaatan Peradilan Elektronik terbaik; Anugerah dalam pelaksanaan Mediasi terbaik; dan 4. Anugerah bagi Pengadilan Tingkat Banding yang pengadilan di bawahnya mendapat nominasi penghargaan terbanyak.

“Pemberian anugerah ini sebagai penghargaan atas prestasi yang dicapai oleh aparatur peradilan dan satuan kerja pengadilan di bidang pelayanan hukum, serta penghargaan bagi para advokat yang telah memanfaatkan layanan Gugatan Sederhana dan Peradilan Elektronik terbaik berdasarkan survei secara objektif yang dilakukan oleh Hukumonline serta dukungan dari Kementerian Investasi/BKPM, terhadap kinerja selama setahun ke belakang,” lanjut Ketua MA.

Dia berharap adanya pemberian anugerah tersebut, diharapkan dapat memacu semangat aparatur peradilan dan advokat lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks parlemen Jakarta, Senin (16/8/2021), Presiden Jokowi mengapresiasi MA yang tetap menyelesaikan proses peradilan dengan tepat dan cepat di tengah pandemi. “Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat. Proses administrasi dan persidangan di MA secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara,” kata Presiden.

Jokowi juga mengapresiasi MA yang membuat aplikasi e-Court guna mempermudah layanan peradilan berbasis elektronik. Aplikasi itu memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan peradilan, sehingga tidak perlu mendaftarkan perkara secara langsung ke pengadilan.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru