Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, JPU Hadirkan Saksi Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang dipimpin Triyana Setia Putra menghadirkan mantan Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar.

Arcandra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Dalam sidang tersebut, saksi memaparkan secara mendalam mengenai tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

Baca Juga :  Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

Saksi mengungkapkan adanya fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh kontraktor Konrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.

“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” ujar JPU Triyana.

JPU menegaskan bahwa situasi inilah yang melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah tindakan yang dinilai JPU tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.

Baca Juga :  Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024 sebagai saksi pada persidangan hari Selasa 27 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, terkait saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura. Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB